MAMUJU, RADAR SULBAR –Pembayaran gaji 553 orang PPPK Guru kabupaten Mamuju bulan Agustus, September, dan Oktober 2024 segera dibayarkan.
Begitu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan,Pemberhentian dan Informasi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten (BKPP) Mamuju, Hasriadi, 28 September 2024.
Dia menjelaskan, Keterlambatan pembayaran gaji PPPK Jabatan Fungsional (Jf)Guru, dipastikan hanya terkendala lambatnya kelengkapan administrasi persyaratan perpanjangan SK, serta keterlambatan pelaporan sejumlah dokumen oleh para PPPK melalui Dinas Pendidikan.
Untuk Gaji bulan Oktober 2024 akan dibayarkan pada tangal 1 Oktober 2024, sedangkan Gaji bulan Agustus dan September akan dibayarkan bersamaan pada tanggal 2 Oktober 2024.
Hal lain yang juga menjadi kendala, Pada saat penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja, terdapat beberapa PPPK JF Guru yang berhalangan hadir,sehingga menyebabkan prosesnya terhambat.
“Adapula keterlambatan dikarenakan Beberapa orang PPPK mendapat catatan temuan hasil pemeriksaan keuangan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju, yang kemudian menghambat percepatan penerbitan surat keterangan bebas temuan,sebagai salah satu syarat perpanjangan SK,” kata Hasriadi.
Menutup penjelasannya Hasriadi mengatakan, BKPP Mamuju telah menyerahkan dokumen perpanjangan perjanjian kerja bagi 553 PPPK JF Guru pada tanggal 28 September 2024, namun belum sepenuhnya selesai, hal ini disebabkan beberapa PPPK Guru yang berhalangan hadir.(*)