MAMUJU TENGAH, RADAR SULBAR – Per 15 Juli 2024, Surat Edaran Bupati Kabupaten Mamuju Tengah telah disahkan. Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mahyuddin menyampaikan akan berkolaborasi bersama stakeholder yang bersentuhan langsung dengan Program JKN untuk optimalisasi Surat Edaran Bupati Mamuju tengah.
“Pemkab Mamuju Tengah telah mendukung Program JKN melalui Surat Edaran Bupati yang telah diterbitkan pada bulan Juli 2024 yang lalu,” ungkapnya (30/08).
Mahyuddin juga menambahkan terkait dengan penambahan peserta JKN dari segmen bayi baru lahir, walaupun telah diakomodir bisa melakukan pendaftaran langsung di fasilitas kesehatan, menurutnya masih ada kendala apabila tidak segera melakukan pengurusan akte kelahiran atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Karena bayi baru lahir setelah 3 bulan akan nonaktif apabila tidak segera diurus akte kelahirannya. Maka diperlukan sinergi antara Dinas Dukcapil dengan Dinas Kesehatan melalui data posyandu,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan terkait dengan rencana kolaborasi bersama badan usaha melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya dapat diberlakukan dalam rangka mengajak perusahaan turut serta dalam memberikan jaminan kesehatan masyarakat sekitar yang belum mampu tapi belum masuk dalam penerima bantuan iuran pemerintah.
“Selain melalui CSR, badan usaha yang belum mendaftar dan memiliki tunggakan iuran harus didaftarkan terlebih dahulu dan diperhatikan keaktifan kepesertaannya,” katanya.
Pada kesempatan terakhir, Mahyuddin berterima kasih kepada seluruh OPD Pemkab Mamuju Tengah dan BPJS Kesehatan Mamuju Tengah atas kolaborasi yang telah terjalin selama ini. Ia berharap program JKN di Kabupaten Mamuju tengah akan terus berjalan dengan baik.
“Diharapkan selanjutnya ada tindak lanjutbersama para pemangku kepentingan untuk melalukan pembahasan lebih teknis terkait dengan peningkatan keaktifan peserta dan rencana UHC Prioritas,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, St. Umrah Nurdin menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya Surat Edaran Bupati Mamuju Tengah tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayah Mamuju Tengah.
“Terima kasih atas dukungan Bupati bersama Pemerintah Mamuju Tengah atas SE Bupati yang telah diterbitkan dalam rangka optimaliasasi pelaksanaan Program JKN di Mamuju Tengah,” ungkap Umrah.
Terkait dengan tingkat keaktifan kepesertaan Program JKN di Mamuju Tengah, Umrah berharap ada peningkatan keaktifan peserta seiring dengan adanya SE Bupati Mamuju Tengah. Menurutnya diperlukan langkah strategis yang lebih teknis untuk meningkatkan jumlah keaktifan peserta JKN.
“Selain dengan SE Bupati, diperlukan data PBPU Pemda valid dengan melakukan rekon data, rutin mengusulkan peserta PBI-JK dan penyandingan data badan usaha dengan dinas terkait,” ujarnya.
Umrah juga menanggapi terkait bayi baru lahir yang kepesertaannya nonaktif agar dapat ditindaklanjuti dan dilakukan verifikasi serta validasi data pada anak kelahiran tahun 2023 ke bawah oleh dinas terkait. Selain itu, juga dapat diberikan edukasi kepada masyarakat melalui posyandu yang dilakukan Dinas Kesehatan.
“Baiknya ada edukasi juga kepada masyarakat melalui Posyandu. Pada saat melakukan vaksinasi pada bulan ke-1 dan ke-2 dapat diarahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelasnya.
Umrah juga menjelaskan UHC Prioritas apabila akan dijalankan oleh Pemda Mamuju Tengah. Maka yang perlu diperhatikan Pemkab Mamuju tengah adalah ketersediaan anggaran, NIK peserta dipastikan valid, tingkat keaktifan minimal 75 persen, dan penonaktifan PD Pemda maksimal 1 persen.
“Jadi langkah pertama yang bisa dilakukan adalah memastikan pemutakhiran data peserta JKN yang valid, kedua karena persentase capaian kepesertaan sudah tercapai, maka yang terakhir terkait dengan penganggaran PBPU Pemda hingga akhir tahun 2024,” tutupnya. (PN/af)