KPU Polman Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan, Sosialisasikan Tahapan Kampanye Pilkada

  • Bagikan
PENDIDIKAN POLITIK -- KPU Polman mengelar pendidikan politik dirangkaikan coffee morning dengan media di Siniki Food Court Pekkabata Kecamatan Polewali, Kamis 26 September 2024

POLEWALI RADAR SULBAR — Dalam upaya mensukseskan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pemilihan bupati dan wakil bupati Polewali Mandar tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, menggelar pendidikan politik dirangkaikan coffee morning bersama sejumlah media, baik cetak, online dan elektronik di Siniki Food Court Pekkabata Kecamatan Polewali, Kamis 26 September.

Ketua KPU Polman Nurjannah Waris menyampaikan bahwa kegiatan pendidikan politik yang dibungkus dengan coffee morning dengan teman media ini merupakan salah satu upaya untuk mensosialisasikan tahapan Pilkada Polman kepada wartawan agar mempublikasikannya ke masyarakat.

“Kami dari KPU Polman ingin menggandeng rekan-rekan media, agar kedepannya dapat menayangkan informasi terkait Pilkada Polman yang sudah memasuki tahapan kampanye. Sehingga bisa tersebar luas dan dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, yang pada akhirnya kita berharap, kelak tingkat partisipasi masyarakat bisa meningkat dan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik, sukses, aman, kondusif serta berintegritas,” ucap Nurjannah Waris.

Sementara Koodinator Divisi Sosialisiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Polman Andi Rannu mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tahapan kampanye dimulai pada 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

Ia menjelaskan kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Andi Rannu menyebutkan kampanye dapat dilaksanakan dengan beberapa metode-metode.
Dapat dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan/atau kampanye lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Khusus kampanye di media massa melalui pemuatan iklan dapat dilakukan setelah 14 hari sebelum masuk masa tenang Pilkada. Jadwalnya itu mulai Minggu 10 November hingga Sabtu 23 November 2024. Sementara masa tenang berlangsung mulai Minggu 24 November hingga Selasa 26 November 2024,” beber Andi Rannu.

Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Polman Heri Dahnur Syam menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan KPU dalam menelusuri tanggapan masyarakat terkait pencalon bupati dan wakil bupati.

“Berbagai tanggapan masyarakat terkait pencalonan bupati telah kita klarifikasi ke instansi terkait termasuk pengadilan negeri Polewali. Kami berkesimpulan tanggapan masyarakat tersebut selama proses pencalonan tidak terbukti sehingga KPU Polman menetapkan empat pasangan calon di Pilkada Polman semuanya memenuhi syarat,” tandasnya. (mkb)

  • Bagikan

Exit mobile version