Mengupas Insentif Desa Tahun 2024 pada Provinsi Sulawesi Barat

  • Bagikan
Bekti Wicaksono

Oleh: Bekti Wicaksono (ASN pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat)

SEBAGAI upaya menjaga semangat dalam peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan desa pada tahun berjalan, Pemerintah Pusat memberikan insentif fiskal dan insentif desa mulai tahun 2023. Hal ini merupakan wujud atas pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan menjabarkannya melalui UU mengenai APBN. Untuk TA 2024, telah disahkan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN TA 2024. Khusus mengenai insentif desa TA 2024, telah dialokasikan tambahan dana desa sebesar Rp2 triliun sebagai tambahan dana desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah. Lebih lanjut, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024 pada awal September 2024, yang menegaskan bahwa tambahan dana desa dihitung berdasarkan kriteria tertentu dan dibagikan kepada Desa yang memiliki kinerja terbaik.

Kinerja terbaik penerima insentif desa ditentukan berdasarkan 2 kriteria, yaitu kriteria utama dan kriteria kinerja. Kriteria utama merupakan indikator tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi. Sementara itu, kriteria kinerja meliputi kinerja keuangan, tingkat kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan desa, penganggaran dana desa yang ditentukan penggunaannya untuk prioritas nasional, dan/ atau penghargaan yang diperoleh oleh desa dari kementerian negara/lembaga. Ketika kriteria utama telah dipenuhi maka akan dilakukan penilaian lanjutan terhadap pemenuhan kriteria kinerja. Data kriteria utama dan kriteria kinerja merupakan data yang diterbitkan atau diperoleh pada tahun anggaran berjalan. Selanjutnya, penetapan jumlah desa per kabupaten/kota penerima tambahan dana desa ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah desa per kabupaten/kota.

Penerima Insentif Desa lingkup Sulawesi Barat

Jumlah desa penerima insentif desa pada tahun 2024 di Sulawesi Barat sebanyak 121 desa dengan total nilai sebesar Rp14,98 miliar. Jika dibandingkan dengan tahun 2023, terjadi penurunan jumlah desa penerima dan nilai insentif desa pada tahun 2024. Tahun 2023, jumlah penerima insentif desa di Sulawesi Barat sebanyak 123 desa dengan nilai Rp15,58 miliar. Terdapat 4 hal menarik dari desa penerima insentif desa, yaitu desa dengan status mandiri belum tentu mendapat insentif desa, desa dengan status tertinggal masih memungkinkan mendapat insentif desa, tidak terdapat kepastian bahwa desa yang tahun 2023 mendapat insentif desa akan mendapat kembali insentif desa pada tahun 2024, dan tidak terdapat desa di Sulawesi Barat yang menerima insentif fiskal berdasarkan penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga pada tahun 2024.

Pertama, hanya 4 dari 21 desa berstatus mandiri yang menerima insentif desa pada tahun 2024. Hal tersebut sebenarnya menunjukkan peningkatan jumlah desa penerima insentif desa dibandingkan tahun 2023, yang desa berstatus mandiri penerima insentif desa sebanyak 1 dari 3 desa mandiri. Desa dengan status berkembang mendominasi jumlah desa penerima insentif desa baik pada tahun 2023 maupun 2024. Hal ini sejalan dengan kondisi di Sulawesi Barat bahwa sebagian besar desa di Sulawesi Barat berstatus sebagai desa berkembang selama tahun 2021 s.d. 2023. Kedua, desa yang berstatus tertinggal masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan insentif desa sebagaimana 24 desa berstatus tertinggal pada tahun 2024 dan 35 desa berstatus tertinggal pada tahun 2023. Desa berstatus sangat tertinggal sebanyak 3 desa justru juga menerima insentif desa pada tahun 2023, namun hal tersebut tidak terjadi pada tahun 2024.

Ketiga, ketatnya penilaian atas pemberian insentif desa, menjadikan desa yang telah menerima insentif desa tahun 2023, tidak dapat dipastikan akan menerima insentif desa pada tahun 2024 kecuali dapat mempertahankan capaian kinerja terbaiknya. Hal ini tercermin dari penerima insentif desa tahun 2024, hanya 51 desa yang mampu mempertahankan memperoleh insentif desa baik tahun 2023 maupun 2024 atau sekitar 42,15 persen desa dari total penerima insentif desa tahun 2024. Keempat, kriteria pemberian penghargaan dari kementerian negara/lembaga bagi desa dapat bersifat dinamis. Hal ini artinya akan terdapat perbedaan kriteria atas penghargaan dari kementerian negara/lembaga setiap tahun. Khusus tahun 2024, tidak terdapat desa yang menerima alokasi penghargaan dari kementerian negara/lembaga.  Hal ini berbeda dengan tahun 2023, terdapat 2 desa di Sulawesi Barat yang menerima penghargaan dari kementerian negara/lembaga.

Harapan

Insentif desa dapat digunakan untuk melaksanakan program dana desa yang ditentukan penggunaannya dan dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya sesuai program sektor prioritas di desa. Dengan demikian, terdapat tambahan dukungan dana untuk meningkatkan laju pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Hal ini seharusnya dapat menjadi motivasi desa untuk berlomba-lomba meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan desa sehingga dapat meningkatkan peluang untuk memperoleh insentif desa. (*)

  • Bagikan