Kampanyekan Salah Satu Paslon, Kepala Puskesmas Rangaranga Dilapor Ke Bawaslu

  • Bagikan
PERLIHATKAN BUKTI. Anggota Bawaslu Mamuju, menunjukkan bukti dugaan pelanggaran Kepala Puskesmas Rangaranga, Rabu 25 September 2024. (IRFAN FADHIL/RADAR SULBAR)

MAMUJU, RADAR SULBAR — Kepala Puskesmas Ranga-Ranga, Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, Hamzah, dilaporkan ke Bawaslu Mamuju.

Hamzah, diduga mengintimidasi pegawai Puskesmas Raga-Raga untuk memilih pasangan calon (Paslon) Nomor 1 pada Pilkada Mamuju. “Siapa yang menyeleweng silahkan keluar memang dari puskesmas,” tulis Hamzah dalam WhatsApp Group (WAG) Puskesmas Ranga-ranga. Percakapan dalam grup tertutup itu telah menyebar ke mana-mana, termasuk sosial media.

Adalah, Dedi Bandor yang melapor ke Bawalu Mamuju. Dia mendatangi Kantor Bawaslu Mamuju, Rabu petang 25 September.

Dedi mengatakan, dasar pelaporannya adalah dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-undang nomor 10 Tahun 2016, serta Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Beredarnya percakapan WAG di media sosial, menjadi dasar bagi Dedi. Selain membawa barang bukti berupa foto tangkapan layer percakapan grup terebut, Dedi juga memiliki dua saksi.

“Bunyinya berupa ancaman kepada anggota grup (Puskemas Ranga-ranga, red) kalua tidak memilih Paslon nomor 1, katanya, silahkan keluar (dari Puskesmas, red)” jelas Dedi, menirukan bunyi pesan WAG yang dimaksud, saat dikonfirmasi di Kantor Bawalu Mamuju, Rabu 25 September.

Dedi berharap Bawaslu Mamuju segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Semoga ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar bersikap netral,” sebutnya.

Jangan karena takut sama bupati, lanjutnya, akhirnya melanggar Undang-Undang.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Sulbar, Rusdin mengatakan, data-data yang dibawah pelapor mesti dikaji terlebih dahulu. Namun melihat bukti-bukti tersebut, Rusdin tak menampik adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Kalau netralitas sudah tentu bisa disangkakan. Namun tadi dugaan yang disampaikan oleh pelapor itu mengarah ke pelanggaran pidana Pilkada,” papar Rusdin.

Rusdin mengaku bakal bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut, menentukan apakah itu dapat diregistrasi atau tidak.

“Kalau diregistrasi akan dilanjutkan dengan memanggil terlapor untuk dilakukan klarifikasi,” jelas Rusdin.
Rusdin mengaku malam tadi langsung membahas laporan tersebut di Sentra Penekgakan Hukum terpadu (Gakkumdu).

Sebelumnya, Kepala Puskesmas Ranga-ranga, Hamzah membenarkan dirinya yang mengirim pesan ke WAG tersebut. Dia berdalih bahwa itu hanya karena dia menganggap Sutinah berhasil selama menjadi bupati.

Namun obsesi pribadi Hamzah itu, justru memperlihatkan ketidakprofesionalannya sebagai ASN. Memihak bahkan telah mengkampanyekan salah satu calon, dengan mengajak semua ASN di Puskemas yang dipimpinnya untuk memilih dia. ()

  • Bagikan