MAMASA, RADAR SULBAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar kembali membentuk Desa Binaan Imigrasi untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kali ini, Desa Osango di Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa ditunjuk sebagai Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar yang diresmikan langsung pembentukannya oleh Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P. Barus pada hari Selasa 24 September 2024 di Aula Kantor Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa.
Kegiatan pembentukan ini dirangkaikan juga dengan penyuluhan kepada perangkat Kecamatan Mamasa, perangkat Desa Osango, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan pelajar dari SMK Talenta dengan mengundang Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Mamasa sebagai narasumber.
Adithia P. Barus dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas kerjasama berbagai pihak khususnya Camat Mamasa yang memfasilitasi tempat sehingga acara dapat terlaksana dengan baik serta kehadiran Kepala BP3MI Sulawesi Selatan serta Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Mamasa.
Adithia menyampaikan bahwa kehadiran BP3MI Sulawesi Selatan dan Distransnaker Mamasa dalam kegiatan tersebut dapat mengedukasi dan menginformasikan masyarakat mengenai bagaimana tata cara menjadi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sesuai prosedur sehingga terhindar dari upaya oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur jelas.
”BP3MI dan Dinas Tenaga Kerja merupakan instansi pemerintah yang berwenang dalam menangani maupun memfasilitasi bagaimana tata cara menjadi calon Pekerja Migran Indonesia yang sesuai prosedur,” ujar Adithia.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Mamasa, Anwar menyampaikan materi mengenai tata cara mengajukan permohonan rekomendasi bekerja, terutama jika ingin bekerja di luar negeri dan sebab ditolaknya permohonan rekomendasi.
Dharma Saputra selaku Kepala BP3MI Sulawesi Selatan menyampaikan mengenai prosedur pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri disertai beberapa contoh kesuksesan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
”Lakukan cross check kepada agen penyalur PMI maupun perusahan penyalur PMI yang menjanjikan pekerjaan ke luar negeri dengan melakukan cek legalitas P3MI melalui aplikasi Jendela PMI serta menghubungi Dinas Tenaga Kerja setempat maupun BP3MI,” pesan Dharma Saputra.
Sementara Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Bramantyo Andhika Putra, menjelaskan mengenai prosedur permohonan paspor serta tata cara bepergian ke luar negeri bagi Warga Negara Indonesia dan dalam pengajuan paspor untuk tidak memberikan keterangan yang tidak benar pada saat mengajukan permohonan.
Dalam kegiatan ini juga diserahkan Surat Keputusan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi dan Sertifikat Pengukuhan kepada perangkat Desa Osango. (*)