Belum Masa Kampanye, Bawaslu Polman Tertibkan APK Paslon Pilkada

  • Bagikan
TERTIBKAN. Bawaslu Polman bekerjasama Satpol PP dan TNI-Polri melakukan penertiban APK Pilkada di Jalan MR Muhammad Yamin Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali, Selasa 24 September 2024.

POLEWALI RADAR SULBAR — Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Polewali Mandar menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang maju di Pilkada 2024, Selasa 24 September. Penertiban itu dilakukan karena belum memasuki masa kampanye.

“Jelang tahapan kampanye semua alat peraga yang menyerupai APK ditertibkan terlebih dahulu. Karena ini dianggap kampanye di luar jadwal,” kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Polman, Usman Sahamma, Selasa 24 September 2024

Usman mengatakan penertiban APK itu dilakukan karena dianggap melanggar aturan. Ia menjelaskan aturan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017 tentang pengawasan kampanye. Selain itu berdadarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024.

Penertiban APK paslon Pilkada ini diawali di perempatan lampu merah Lapangan Pancasila Jalan MR Muhammad Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali. Dalam penertiban APK ini, Bawaslu Polman dibantu gabungan petugas keamanan dari TNI-Polri dan Satpol PP Polman.

Seluruh baliho Paslon mengandung unsur kampanye berupa citar diri, visi misi, tagline ajakan memilih ditertibkan. Baliho itu diangkut petugas masuk ke dalam mobil truk yang telah disiapkan Bawaslu Polman untuk diinventaris.

Usman Sahamma mengatakan penertiban ini serentak di seluruh wilayah Polman. Termasuk melibatkan Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) di kecamatan dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) turut bergerak menyisir wilayahnya masing masing.

“Penertiban baliho Paslon karena belum masuk masa kampanye. Sehingga semua kita tertibkan,” terang Usman kepada wartawan.

Dia mengatakan penertiban ini berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 serta
PKPU Nomor 13 tahun 2024. Aturan itu mengatur tentang Pilkada, memuat baliho berkampanye di luar jadwal harus ditertibkan.

Usman mengatakan penertiban ini menyasar baliho Paslon mengandung unsur citra diri, visi misi, hingga tagline ajakan memilih.

“Sementara posisi baliho menyasar sepanjang jalan, untuk yang ada dalam pekarangan rumah kita akan koordinasikan lebih dulu,” ungkapnya.

Dia menambahkan Panwascam di tingkat kecamatan juga serentak bergerak menertibkan baliho.

Nantinya seluruh baliho itu akan diinventaris di gudang Bawaslu Polman untk mengetahui jumlah keseluruhan.

Dalam kesempatan ini, pihak Satpol PP juga menertibkan baliho, reklame, poster dan spanduk yang melanggar peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan larangan pemasangan baliho, reklame di titik yang dilarang. Sehingga semua baliho, reklame, poster serta spanduk yang terpasang di perempatan lampu merah Pekkabata ditertibkan oleh Satpol PP Polman.

“Karena pemasangan baliho, alat peraga kampanye, serta reklame dipasang di zona terlarang sesuai Perda kita juga tertibkan. Inikan sekalian jalan dengan penertiban APK oleh Bawaslu. Selain meneritibkan APK diluar jadwal kampanye, kami juga menertibkan reklame, spanduk, poster dan baliho yang melanggar pemasangan sesuai Perda,” tegas Kasatpol PP Polman Arifin Halim.(mkb)

  • Bagikan