MAMUJU, RADAR SULBAR, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju terus mengoptimalkan upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kali ini upaya ang dilakukan dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Tobadak Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah, Kamis 19 September 2024.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aris Reski, menyampaikan pembentukan desa binaan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait Pencegahan TPPO dan TPPM agar masyarakat tidak menyalahgunakan paspor serta dapat memahami bahaya dan dampak negatif dari tindakan TPPO dan TPPM.
Selain itu, pihaknya juga menghadirkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang menjadi ujung tombak imigrasi di desa.
“Kami andalkan Pimpasa yang menjadi aktor utama dalam kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan perangkat desa dan masyarakat yang tujuannya untuk memperluas jangkauan akses informasi keimigrasian” jelas Aris.
Dalam peresmian Desa Binaan ini dilakukan juga penyampaian materi dan penyebaran informasi oleh Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ivan Ramos. Disitu dijelaskan terkait Desa Binaan Imigrasi, Pencegahan TPPO dan TPPM dan layanan pengurusan paspor yang ada di Kantor Imigrasi Mamuju.(*)