HLM TP2DD Provinsi Sulawesi Barat, Optimalisasi Opsen Pajak Daerah dan Launching KKPD Se-Sulawesi Barat

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR –Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan High Level Meeting (HLM) TP2DD Provinsi Sulawesi Barat bertempat di Ballrom Grand Maleo Hotel, Mamuju, Kamis, 19 September 2024.

Kepala BPKPD Sulbar Masriadi Nadi Atjo menjelaskan, HLM ini diinisiasi oleh BPKPD Sulbar bekerjasama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Barat, dan Bank Sulselbar dengan mengusung tema “Optimalisasi Opsen Pajak Daerah dan Sulawesi Barat Siap Belanja Pakai KKPD”

Pj. Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin membuka secara langsung rangkaian kegiatan HLM TP2DD diawali dengan sambutan sekaligus menyaksikan secara langsung prosesi penandatanganan MoU Opsen Pajak Daerah dan launching KKPD Se-Sulawesi Barat.

Bahtiar mengapresiasi TP2DD Provinsi Sulawesi Barat, Khususnya kepada BPKPD Provinsi Sulawesi Barat, KPwBI Provinsi Sulawesi Barat, serta Bank Sulselbar yang senantiasa mengawal dan mendorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (EPTD) di Provinsi Sulawesi Barat.

Sesuai dengan temanya, rangkaian HLM TP2DD Sulawesi Barat dilanjutkan dengan diskusi panel terkait dengan: Serta Overview Kinerja TP2DD Provinsi Sulawesi Barat; Implementasi Belanja Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD); serta Optimalisasi PAD melalui Opsen Pajak.


Dari sisi pendapatan, Penerapan Opsen Pajak Daerah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dimana pemungutan opsen pajak dilakukan oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen, yaitu PKB, BBNKB, dan MLBB.

“Penerapan opsen pajak ini diharapkan dapat memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak,” kata Bahtiar.


Selanjutnya dari sisi belanja daerah, penerapan KKPD di Sulawesi Barat yang dikelola oleh Bank Sulselbar selaku Bank RKUD merupakan langkah positif dalam rangka peningkatan pengelolaan keuangan daerah yang bersih akuntabel dan transparan.

“Diharapkan penggunaan KKPD dapat menjadi sumber pendanaan dalam rangka belanja yang dapat dibebankan pada APBD sehingga dapat meminimalisir penggunaan transaksi secara tunai,” tandasnya.


Terakhir, digitalisasi baik dari sisi penerimaan pajak dan belanja daerah ini pada akhirnya akan mendukung peningkatan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) baik tingkat Provinsi maupun seluruh Kabupaten yang ada di Sulawesi Barat. Sehingga implementasi opsen pajak dan KKPD dapat membantu TP2DD Se-Sulawesi Barat dalam mempertahankan status Pemerintah dengan kategori digital setiap tahunnya, serta mewujudkan Provinsi Sulawesi Barat yang Malaqbi, Sejahtera dan Berkelanjutan.(*)

  • Bagikan