POLMAN, RADAR SULBAR — Keluarga korban tahanan yang meninggal di Polres Polman menunjuk Abd Kadir, SH,. MH. & Associates sebagai kuasa hukum. Penunjukan kuasa hukum dalam mendampingi keluarga korban berdasarkan surat kuasa tertanggal 16 September 2024 yang di tanda tangani oleh kedua orang tua almarhum Randi bin Dahling.
Dalam keterangan persnya, Abdul Kadir mengaku akan mengawal penanganan kasus ini seperti harapan keluarga korban agar mendapat keadilan atas meninggalnya almarhum Randi saat berstatus tanahan Polres Polman, Rabu 13 September lalu.
Bahkan Abdul Kadir mengaku akan berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait dengan penanganan kasus kliennya.
Selaku Kuasa hukum keluarga almarhum Randi, Abd Kadir menyampaikan setelah pihaknya menerima kuasa kemudian melakukan pertemuan dengan Kapolres Polman terkait langkah-langkah yang telah di lakukan oleh Polres Polman dalam penanganan kasus kematian tahanan ini.
“Kami mewakili pihak keluarga korban tentunya akan terus memonitor masalah ini jika sekiranya dalam perkara ini ada yang kami anggap tidak menguntungkan pihak korban kami akan koordinasikan dengan Mabes Polri,” terang Abdul Kadir, Selasa 17 September.
Ia mengaku telah meminta penjelasan Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko terkait perkembangan penanganan kasus kematian kliennya.
“Kami sudah bertemu Kapolres Polman, beliau memastikan proses penangannya tetap berjalan. Kemudian Kapolres mengungkapan penangannanya diserahkan ke Polda Sulbar. Polres Polman tidak menangani perkara ini karena langsung dilimpahkan ke Polda Sulbar,” terang Abdul Kadir saat dihubungi via telepon, Selasa petang.
Ia juga mendapat penjelasan adanya tujuh oknum personel Polres Polman yang menjalani penempatan khusus (Patsus) di Polda Sulbar. Ketujuh personel ini diduga terlibat atas kematian korban saat menjalani tahanan di Polres Polman.
Kemudian terkait dengan santunan yang telah diberikan oleh Kapolda Sulbar dan Kapolres Polman. Abdul Kadir menjelaskan santunan tersebut tetap diapresiasi oleh keluarga korban tetapi santunan tersebut tidak serta merta proses hukumnya selesai.(arf/mkb)