MAMUJU, RADSR SULBAR– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Daerah Pemilihan (Dapil) Sulbar Andi Ruskati Ali Baal dan BPJS Ketenagakerjaan Sulbar menggelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama masyarakat, 12-13 September di Kabupaten Mamuju Tengah.
Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Komisi IX DPR RI Dapil Sulbar Andi Ruskati Ali Baal serta dihadiri ratusan peserta dari masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Ruskati mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan program kerja sebagai Komisi IX. Yang dimana bermitra langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, ini diperlukan untuk terus mensosialisasikan secara masif manfaat yang sangat besar dari BPJS Ketenagakerjaan karena masih banyak masyarakat yang belum paham soal kegunaan dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“Inilah sosialisasi yang harus kami terus lakukan kepada masyarakat, agar paham betul bahwa manfaatnya besar sekali bagi peserta maupun keluarga yang akan menerima, karena kita ini memang semua manusia akan mengalami yang namanya kematian atau musibah dan itu pasti,” kata Ruskati.
Andi Ruskati menyampaikan, bagi masyarakat yang belum masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan segera mendaftar. Tak lupa beliau menekankan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk menjadi perlindungan pekerja agar tidak perlu cemas dalam bekerja, apalagi hal tersebut mampu menopang ekomoni keluarga pada saat terjadi resiko dalam bekerja.
Di tempat berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Makmur menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Anggota DPR RI Dra.Hj.Andi Ruskati Ali Baal adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk memastikan keikutsertaan seluruh masyarakat pekerja di Sulbar dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan manfaat yang begitu besar, kami berharap seluruh masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga seluruh masyarakat di Sulawesi Barat dapat terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK. Ini juga selaras dengan instruksi presiden untuk bersama-sama kita mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021 yang dimana kolaborasi dengan pemerintah maupun stakeholder sangat dibutuhkan untuk tercapainya coverage yang universal,” tutup Makmur. (*)