MAMUJU, RADAR SULBAR –Dua Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok inisial LH (54) dan HJ (52) Dideportasi. Kedua WNA ini menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (C16).
Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A Taha mengatakan, Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ybs di tambang pasir, petugas Imigrasi Mamuju kemudian melakukan pengawasan lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ybs untuk dilakukan pendalaman di Kantor Imigrasi Mamuju.
Dari tangan kedua WNA tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa paspor dan izin tinggal didalamnya. Diketahui keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (C16) dan terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa dan izin tinggalnya.
“Kami akan tindak secara tegas setiap warga negara asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian” tegas Ikram, Senin 16 September 2024.
Kedua WNA Tiongkok itu dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar karena tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (jaf)