MAMUJU RADAR SULBAR — Penyidik Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat melakukan pemeriksaan sejumlah anggota Polres Polman dalam kasus kematian tahanan pencuri biji Kakao, RN (23), Rabu 11 September 2024.
Sekira 20 orang personel Polres Polman menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi, 12 September hingga Jumat 13 September. Pemeriksaan ini dilakukan sejumlah ruangan di Polres Polman.
Hal ini dibenarkan Waka Polres Polman, Kompol Kemal Aidil Fitri saat dikonfirmasi, Jumat 13 September 2024.
Kata dia adanya pemeriksaan sejumlah personel Polres Polman buntut tewasnya salah seorang tahanan.
“Sejak Kamis kemarin, Paminal Propam Polda Sulbar melakukan pemeriksaan sejumlah anggota terkait adanya kasus meninggalnya seorang tahanan. Ada sekira 20 orang personel yang menjalani pemeriksaan. Sampai saat ini penyidik Paminal Propam Polda Sulbar masih melakukan pemeriksaan termasuk dokter yang menangani di RSUD Hajjah Andi Depu,” jelas Kompol Kemal Aidil Fitri.
Kata dia hasil pemeriksaan Paminal Propam Polda belum diketahui karena penyidik masih melakukan pemeriksaan. Ia menegaskan penanganan kasus ini pihaknya berjanji dilakukan secara profesional dan penanganannaya langsung Polda Sulbar.
“Kami janji tidak ada interpensi, pemeriksaan terhadap anggota sampai saat ini masih berjalan. Kami meminta masyarakat menunggu hasil kesimpulan penyidikan dari Propam Polda Sulbar sehingga terungkap penyebabnya dan fakta yang ada,” tambah Kompol Kemal.
Ketika ditanya apakah korban meninggal di dalam sel atau di rumah sakit, Kompol Kemal belum memastikan dimana korban merengang nyawa. Karena saat kejadian dirinya berada di Mamuju dan mendapat informasi dari personel Polres Polman ada tahanan meninggal setelah di rumah sakit.
Terpisah Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudantara kepada wartawan, Jumat 13 September membenarkan telah memeriksa sejumlah personel Polres Polman buntuk meninggalkan salah satu tahanan.
Selain sejumlah personel, kata Kombes Budi, Propam Polda juga berencana akan memeriksa Kasat Reskrim Polres Polman termasuk Kapolres Polman untuk dimintai keterangannya.
“Kasat reskrim pasti (dimintai keterangan). Kalau Kapolres mungkin kita ambil keterangan, tapi pada saat kejadian dia di Balikpapan,” tuturnya.
Sementara salah seorang keluarga korban, Adriani mengaku saat R ditangkap di Tapango dengan tuduhan mencuri buah kakao kondisinya masih sehat dan tak ada luka satupun di tubuhnya. Tetapi setelah mayatnya tiba di rumahnya di Desa Ihing Kecamatan Bulo korban mengalami lebam lebam dan beberapa bagian tubuhnya luka. Adriani mengaku kerabatanya diduga dianiaya saat ditahan di Polres Polman.
Sebelumnya, Kapolres Polman menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dalam proses pemeriksaan, sesuai dengan perintah Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar. Ia menambahkan bahwa apabila ditemukan pelanggaran oleh anggota, pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas.
“Jika dalam penyelidikan Propam ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota, kami pastikan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terlibat,” tegas AKBP Anjar Purwoko.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Propam Polda Sulbar untuk menyelesaikan penyelidikan dengan sebaik-baiknya. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. (mkb/jaf)