POLEWALI, RADAR SULBAR — Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJTL) tahun 2023 di Kabupaten Polewali Mandar capai Rp 14, 6 miliar.
Hal ini, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS) Polewali Mandar jumlah listrik dan nilai penjualannya pada PT PLN ULP Polewali dan Wonomulyo di Polman tahun 2023.
Di Kabupaten Polman, ada dua layanan pelanggan (ULP) PLN yakni ULP Polewali dan ULP Wonomulyo. Untuk ULP Polewali total KWH yang terjual mulai Januari sampai dengan Desember 2023 KWH terjual 62.488.532 dengan nilai penjualan Rp. 73.457.619.811. Kemudian di ULP Wonomulyo KWH yang terjual lebih besar yakni 72.021.819 dengan nilai penjualan Rp. 75.877.279.048.
Total Penerimaan PLN di Kabupaten Polman selama tahun 2023 sebesar Rp. 149.334.898.859. Dari hasil penjualan listrik tersebut Pemkab Polman mendapatkan bagi hasil dari Penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari PLN sebesar sepuluh persen.
Data dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Barat tahun 2023, Pemkab Polman menerima Rp. 14.687.409.929.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Polman Alimuddin menyampaikan, pihaknya sudah sering meminta data penggunaan KWH di Polman, berapa pelanggan PLN di Polman.
“Kami sudah pernah minta data berapa sesungguhnya jumlah pelanggan. Daftar itu kami katakan tidak percaya tapi kami ingin bandingkan berapa sesungguhnya diperoleh dari data pelanggan itu tapi waktu itu mereka menyampaikan data itu tidak bisa disampaikan,” ungkap Alimuddin.
Alasannya menolak memberikan data tidak jelas. Data itu pernah pihaknya minta ke ULP Polewali saat ada PKS antara Pemda dengan PLN. Dimana yang datang saat itu yang datang dari PLN cabang Mamuju.
“Kami tanya minta data pelanggan dan jawabannya sama datanya tidak bisa diberikan,” ujar Alimuddin.
Ia menyampaikan selama ini yang diterima hanya data penerimaan pembayaran setiap bulannya dari PLN tidak ada data pengguna dan KWH yang digunakan.
Terpisah, Kepala ULP PLN Polewali Muhammad Ryan Hidayat Yamin menjelaskan PBJTL sumbernya yang diterima oleh Pemda untuk KWH pasca bayar tagihan listriknya dibuat setiap bulan 10 persen dari tagihan listriknya dikeluarkan untuk PBJT. Kemudian untuk prabayar ketika terjadi pada saat pembelian token.
“Untuk tarif industri itu dikenakan tiga persen bukan sepuluh persen,” jelas Muhammad Ryan Hidayat Yamin.
Kemudian terkait dengan permintaan data pelanggan dan penggunaan KWH yang diminta oleh Pemkab Polman, Ryan menyampaikan pihaknya tidak mesti memberikan data ke Pemkab tapi kalau minta bisa dikasi dan selama ini yang diberikan itu BPS.
Ia juga menjelaskan pembagian sepuluh persen PBJT tidak berhitung dari penjualan KWH karena ada lagi transaksi seperti ketika ada permohonan pasang baru. Itu dikenakan biaya penyambungan yang dikenakan lagi sepuluh persen PBJT. Sehingga setiap bulan berbeda bisa lebih kecil atau besar tergantung transaksi pada bulan tersebut. Tidak bisa langsung diambil dari belanja data dari BPS. (arf/mkb)