POLEWALI, RADAR SULBAR — Kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar, Muh Ilham Borahima terkait pengangkatan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) dua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi sorotan masyarakat. Bahkan kebijakan pengangkatan Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang menunjuk pejabat eselon III yakni Camat Polewali Tanawali dan Plt Kepala BPBD Sulaeman Mekka yang juga pejabat eselon III Kabag Protokol Pimpinan Setda Polman menjadi pertanyaan. Sementara masih banyak pejabat eselon II yang dinilai layak menjadi Plt di dua OPD tersebut.
Sorotan ini disampaikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polewali Mandar saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Polman dengan Pemkab Polman, Rabu 4 September. RDP yang dipimpin Ketua sementara DPRD Polman M Yusuf Tato dihadiri sejumlah pimpinan fraksi. Semetara pihak eksekutif yang hadir Pj Sekda Polman I Nengah Tri Sumadana, Asisten Pemerintahan dan Kesra Agusniah Hasan Sulur, Kepala BKPP Mukim Tohir, Kabag Hukum Setda M Syukri dan Sekretaris BKPP Surianto serta Kasubag Hukum Andi Iskandar.
Ketua HMI Polman Muh Ridwan menyampaikan penunjukan pejabat Plt di dua OPD tersebut oleh Pj Bupati Polman dengan sendirinya mengkonfirmasi bahwa sumber daya Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini sedikit. Ini menurutnya penghinaan terhadap ASN di Polman.
“Harusnya Pj Bupati hadir untuk memberikan kesempatan kepada orang-orang yang mempuni punya kapasitasnya. Masih ada yang lebih tinggi kepangkatan dan pengalamannya dibanding Plt yang ditunjuk Pj Bupati. Jangan karena ada tendensi lain sehingga ini kemudian didorong jadi pelaksana tugas,” tegas Muh Ridwan.
Lanjutnya, seorang pejabat yang memegang dua jabatan yakni menjadi Camat dan menjabatPlt Kadis PMD itu tidak akan efektif karena tugasnya akan terganggu.
Ridwan menyampaikan kriteria kualifikasi sesuai dengan bidang tugas yang akan dilaksanakan dan memiliki jenjang jabatan setara atau satu tingkat lebih rendah dari jenjang jabatan yang akan ditugaskan.
“Apa kriteria penunjukan Plt Kadis PMD dan BPBD yang perlu dilihat secara objektif. Nah penunjukan ini terkesan ada kedekatan dan penuh subyektifitas,” tegas Muh Ridwan.
Sepaham dengan mahasiswa HMI Polman, anggota DPRD Polman Agus Pranoto menilai kebijakan Pj Bupati dalam menempatkan pejabat sebagai pelaksana tugas patut dipertanyakan. Karena Ia menilai masih banyak pejabat di Polman yang layak dinilai dari kapasitas, kepangkatan dan eselon yang lebih tinggi.
“Keputusan ini benar tapi tidak tepat, masih ada yang lebih baik kalau penilaian masalah kapasitas. Apalagi camat yang ditunjuk tak ada desa di wilayahnya. Sementara yang dihadapi ini desa. Seharusnya jika ingin mengakat pejabat eselon III jadi Plt kenapa bukan sekertarisnya saja yang ditunjuk. Karena sudah paham terkait masalah desa,” terang Ketua Fraksi Golkar Agus Pranoto ini.
Fraksi Golkar sangat kecewa dengan beberapa kebijakan Pj Bupati. Padahal Fraksi Golkar merupakan salah satu fraksi yang mengusulkan nama Muh Ilham Borahima menjadi Pj Bupati Polman.
Hal sama dikatakan Ketua Fraksi Persatuan Rakyat Sejahtera, Muh Rudi Fair. Ia juga menyoroti kebijakan Pj Bupati dalam pengangkatan Plt Kadis PMD. Karena menilai masih banyak pejabat di Polman yang layak menunduduki jabatan tersebut. Jangan hanya kedekatan atau ada tendensi politik kedepan. Selain itu Ia juga menyoroti pengangkatan beberapa Plt Kades ada dari kalangan guru yang diangkat. Ia menilai kebijakan tersebut patut dipertanyakan seorang guru diangkat jadi plt Kades. Karena ini akan menganggu tugas utamanya mengajar di sekolah.
Kebijakan ini juga disoroti Ketua Fraksi PAN, Ainun Mardiaya Tajuddin mempertanyakan kereteria penunjukan Plt Kadis PMD dan BPBD dari eselon III. Ini menunjukkan kekurangan SDM ASN Polman karena pejabat eselon III yang ditunjuk menjadi Plt di jabatan eselon II.
Sehingga dalam RDP ini, DPRD Polman dan HMI meminta Pj Bupati Polman melakukan evaluasi dengan adanya kebijakan pengangkatan Plt Kadis di dua OPD tersebut.
Sementara, Kepala BKPP Polman Mukim menjelaskan Plt hanya bersifat penugasan yang tidak meninggalkan tugasnya sebelumnya. Ia mengatakan Plt atau Plh ada kriterianya yakni memiliki kompetensi dan tidak ada tunjangan jabatan dan tetap ada pertimbangan dari pimpinan dan yang terpenting tidak melanggar.
“Sepanjang regulasi tidak dilanggar tidak menjadi masalah. SDM mempuni tetapi untuk pengisian jabatan itu butuh waktu paling singkat dua tiga bulan karena ada proses di BKN,” jelas Mukim.
Plt itu sifatnya sementara yang bisa dievaluasi kapan saja. Jangankan tiga bulan, satu bulan bahkan satu pekan saja sudah bisa di evaluasi. Dari sisi pengangaran tidak ada beban karena tidak mendapat tunjangan jabatan.
Sementara Pejabat Sekda Polman I Nengah Tri Sumadana mengatakan regulasi yang menjadi dasar kebijakan Pj Bupati Polman mengangkat kedua Plt Kadis PMD dan BPBD secara regulasi tidak ada yang dilanggar.
“Pj Bupati selaku pembina kepegawaian telah memberikan pertimbangan yang menjadi hak prerogatifnya selaku Pj Bupati,” jelas I Nengah Tri Sumadana.
Sementara terkait permintaan anggota Dewan dan HMI untuk evaluasi penunjukan dua pejabat tersebut. I Nengah akan menyampaikan dinamika yang berkembang pada forum aspirasi DPRD ini kepada Pj Bupati Polman. Untuk evaluasi, Pj Bupati yang akan mengambil kebijakan.
“Dalam surat edaran BKN Nomor 1 tahun 2021 Plt atau Plh bisa ditunjuk oleh pejabat satu tingkat dibawah jabatan tersebut dan secara kompetensi yang bersangkutan memadai untuk menjalankan tugas sebagai Plt,” terangnya. (arf/mkb)