Dosen Unsulbar Dampingi UMKM Miliki Sertifikasi Halal

  • Bagikan
PENDAMPINGAN. Kegiatan pendampingan sertifikasi halal produk UMKM di aula Kantor Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Polewali Mandar, Selasa 3 September 2024. --ist--

POLEWALI RADAR SULBAR – Sesuai perundangan yang berlaku, produk makanan, minuman, bahan baku hingga bahan tambahan pangan wajib memiliki sertifikat halal.
Merespon pentingnya sertikasi halal tersebut, dosen Unsulbar melakukan pendampingan ke pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis

Ketua tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Unsulbar Program Sertifikasi halal produk UMKM, Wandi Abbas menjelaskan disamping karena kewajiban sesuai regulasi tentang jaminan produk halal (JPH), pendampingan bagi UMKM memperoleh sertifikat halal sebagai bentuk dukungan terhadap usaha kecil menengah agar usahanya semakin maju berkembang.

“Seiring pertumbuhan penduduk di daerah kita ini, potensi UMKM produk makanan, minuman untuk berkembang juga bertambah besar, tim kami memberikan penjelasan tentang manfaat produk yang bersertifikat halal dan edukasi teknik pemasaran berbasis media digital,” kata Wandi Abbas.

Ia menjelaskan, sesuai UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), bahwa produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikasi halal.

Kegiatan pendampingan sertifikasi halal produk UMKM itu berlangsung di aula kantor Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Polewali Mandar, Selasa 3 September.
Selain Wandi, dosen lainnya yang hadir mengisi kegiatan antara lain, Asma Amin dan Farhanuddin sejumlah mahasiswa juga hadir membantu kegiatan.

Narasumber dari Halal Centre Sulawesi Barat, Abdul Salam yang dihadirkan tim PKM Unsulbar menjelaskan tentang tata cara penerbitan sertifikat halal gratis bagi usaha produk makanan dan minuman.

Merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH No.150 tahun 2022, Syarat mendapatkan sertifikasi halal gratis antara lain produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal dan melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

“Konsumen saat ini sangat memperhatikan kualitas produk, jadi dengan adanya sertifikat halal produk, potensi pasar bagi produk UMKM akan lebih besar,” kata Asma Amin yang juga wakil dekan II, FISIP Hukum Unsulbar.

Usaha Kue Tradisional

Puluhan ibu – ibu pelaku usaha makanan dan minuman berbasis rumah tangga hadir mengikuti acara. Sebagian para ibu itu merupakan pelaku usaha makanan tradisional Mandar, seperti Baje’ dan Golla Kambu. Sebagian lainnya adalah pelaku usaha rumahan produk makanan – minuman yang selama ini sudah berkembang di masyarakat mulai Jalangkote’ (Pastel) hingga Panada.

Saoda (51), salah seorang pelaku usaha kue tradisional Mandar mengaku sangat senang dengan kegiatan pendampingan tersebut karena memberikan informasi tentang tata cara mengurus sertifikat halal untuk produk usahanya.

“Alhamdulillah, acaranya sangat bermanfaat, kita dapat pengetahuan mengenai cara mendapatkan sertifikat halal,” katanya.

Ia mengaku optimisi usaha produk kue tradisionalnya lebih berkembang setelah memperoleh sertifikat halal.

Sementara itu, Sekretaris Desa Lekopa’dis, Rahmat Ahmad mengampresiasi kegiatan tim dosen Unsulbar yang mengedukasi masyarakat desa pelaku UMKM. Menurutnya lebih 100 pelaku usaha UMKM di desa Lekopa’dis yang saat ini terus mengembangkan produknya, pemasarannya, disamping di kabupaten Polewali Mandar juga meluas hingga ke daerah lainnya. (rls/mkb)

  • Bagikan

Exit mobile version