POLEWALI RADAR SULBAR — BRI Kantor Cabang Polewali mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya yang terlibat kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui calo di Unit BRI Campalagian.
BRI Kantor Cabang Polewali bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat dalam mengungkap kasus tersebut. Langkah itu ditempuh untuk menerapkan terapkan ‘zero tolerance to fraud’ di lingkungan kerja.
Pemimpin Cabang BRI Polewali, Komang Wahyu WP dalam rilisnya mengatakan kasus korupsi di Unit Campalagian Kanca BRI Polewali adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI. Kemudian BRI melalui kantor cabang Polewali langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang yaitu Kejati Sulbar. BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku.
“Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI pada zero tolerance to fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Komang Wahyu WP.
Menurutnya transformasi digital dan culture yang di jalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah.
Komang Wahyu menambahkan BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya melalui ranah hukum. Serta memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.
Selain itu, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
Sebelumnya, Kejati Sulbar saat ini menangani kasus dugaan korupsi di BRI Unit Campalagian berkaitan dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui calo.
Kajati Sulbar, Andi Darmawansyah kepada wartawan mengatakan saat ini sementara
membidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua lembaga perbankan di Sulbar. Salah satunya penyaluran KUR ke calo di BRI Unit Campalagian Polman.
“Beberapa warga menerima kredit atas nama mereka, tetapi uangnya ternyata tidak diterima oleh yang bersangkutan,” jelas Andi Darmawansyah saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejati Sulbar telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala unit. Terkait dengan potensi kerugian negara, Andi Darmawansyah menyebutkan bahwa kerugian di BRI unit Campalagian mencapai Rp 3,5 miliar. (mkb)