Kasus Keracunan Makanan Tambahan di Majene Dihentikan, Penyidik Sebut Hanya Pelanggaran Administratif

  • Bagikan
KONFRENSI PERS. Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi mengelar konfrensi pers terkait penghentian penyidikan kasus keracunan pemberian makanan tambahan, Senin 2 September 2024. --mabrur/radarsulbar--

MAJENE, RADAR SULBAR — Penyidik Satreskrim Polres Majene akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemberian makanan tambahan kepada anak di Kecamatan Pamboang yang mengakibatkan keracunan.

Penghentian penyelidikan kasus keracunan pemberian makan tambahan kepada sejumlah anak di Kecamatan Pamboang karena dinilai hanya pelanggaran administratif. Sehingga penanganannya dialihkan ke Inspektorat Majene.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi saat menggelar konferensi pers, Senin 2 September. AKP Budi Adi menjelaskan, dalam penangan perkara kasus pemberian makanan tambahan yang mengakibatkan 43 anak dibawa lima tahun mengalami keracunan pada Senin 6 Mei 2024 lalu.

Ia mengungkapkan langka penyelidikan yang telah dilakukan usai kejadian dengan mendatangi TKP. Kemudian dilakukan olah TKP, mengambil sampel barang bukti lalu melakukan pengujian sampel makanan untuk diuji di BPOM Mamuju.

“Kami juga melakukan pemeriksaan sebanyak 43 orang tua korban. Lalu penyelenggara dan pengelolaan kegiatan sebanyak 27 orang, terdiri dari dua orang Dinas PPKB, dua orang dari Puskesmas Pamboang, lalu 23 orang dari UPTD KB Kecamatan Pamboang. Kemudian pemeriksaan ahli tujuh orang, terdiri dari dokter Puskesmas Pamboang, ahli zat kimia BPOM. Kemudian ahli nekrologi mikrobiologi BPOM Sulbar, lalu dokter spesialis anak di Universitas Islam Indonesia, dokter gizi dan ahli pidana juga di Universitas Islam Indonesia serta dokter polisi Polda Sulbar,”jelas Budi Adi.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Majene melakukan gelar perkara. Ditingkat Polres Majene digelar tanggal 19 Agustus lalu. Kemudian gelar perkara di tingkat Polda Sulbar, 22 Agustus 2024.

Pada kesimpulannya, bahwa perkara tersebut adalah pelanggaran administratif.

“Maka kami dari pihak penyidik, menghentikan penyelidikannya. Perkara tersebut akan kami limpahkan instansi yang berwenang yaitu Inspektorat Majene,” jelasnya.

Kasus pemberian makanan tambahan itu adalah pelanggaran administratif. Sanksi administratif, dilimpahkaln ke Inspektorat. (rur/mkb)

  • Bagikan