PASANGKAYU, RADAR SULBAR – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasangkayu, Dedy Frits Rajagukguk mendukung penuh pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Pasangkayu.
Hal itu ia ungkapkan saat melakukan penandatangan kerja sama bersama BPJS Kesehatan Cabang Mamuju. Dukungan tersebut menurutnya akan tetap dilaksanakan dalam rangka menyukseskan Program JKN di Kabupaten Pasangkayu.
“Momentum perpanjangan kerjasama ini adalah silaturahmi saja untuk mengingatkan Kembali kepada perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan Pusat dengan Kejaksaan Agung RI,” ungkapnya (29/08).
Walaupun demikian, Dedy menyebut dengan adanya perjanjian kerja sama. Sinergitas dan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri dengan BPJS Kesehatan akan ada payung hukum yang jelas. Dengan adanya perjanjian kerja sama, maka ada payung hukum sebagai dasar bersama.
“Perpanjangan kerja sama ini merupakan payung hukum yg memang harus dimiliki. Agar sinergitas lebih diperkuat, maka penting dengan adanya perjanjian kerja sama,” sambungnya.
Dedy juga berharap Program JKN yang merupakan badan penjamin kesehatan nasional dapat menjadi andalan bagi masyarakat di Kabupaten Pasangkayu. Karena banyak masyarakat menurutnya yang terbantu dengan adanya Program JKN.
“Kejaksaan Negeri akan berkolaborasi terus bersama BPJS Kesehatan dalam menyukseskan Program JKN di Pasangkayu dalam urusan perdata dan tata usaha negara,” pungkasnya.
Dalam kegiatan perpanjangan kerja sama, juga dilanjutkan dengan forum koordinasi dan pemeriksaan kepatuhan tingkat Kabupaten Pasangkayu. St. Umrah Nurdin, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju menuturkan rasa terima kasih atas dukungan Kejaksaan Negeri Pasangkayu dalam mendukung kesuksesan Program JKN di Kabupaten Pasangkayu.
“Terima kasih atas dukungan Kejaksaan Negeri Pasangkayu beserta stakeholder yang lain. Karena dengan dukungan tersebut, Kabupaten Pasangkayu per bulan Juli 2024 telah mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC),” tuturnya.
Menurut Umrah, dukungan tersebut sejalan dengan Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang optimaliasasi Program JKN. Dalam intruksi presiden tersebut, setiap stakeholder yang terlibat dalam ekosistem JKN sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Dalam hal ini, sesuai tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan yang telah bersinergi dalam memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum, bantuan hukum dan meningkatkan koordinasi dengan pemda dan pihak-pihak lain,” ucap Umrah.
Walaupun Program JKN telah berjalan dengan baik di Kabupaten Pasangkayu, Umrah tetap mengharapkan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas PMPTSP, karena masih terdapat 18 Badan Usaha di Kabupaten Pasangkayu yang belum mendaftar sebagai peserta JKN segmen Badan Usaha.
“Kami mengharapkan dukungan dari Kejaksaan negeri, karena masih terdapat 18 Badan Usaha di Kabupaten Pasangkayu yang belum terdaftar dalam program JKN segmen Badan Usaha,” ujarnya.
Dukungan tersebut dapat diberikan melalui kegiatan sosialisasi terpadu dan kunjungan bersama dengan Kejaksaan Negeri dan Dinas Ketenagakerjaan untuk Badan Usaha yang belum terdaftar. Untuk Badan Usaha yang mempunyai tunggakan iuran, ia juga berharap dapat diberikan bantuan hukum melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Perlu sosialisasi terpadu dan kunjungan bersama Disnaker oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu agar badan usaha yang belum patuh segera daftar Program JKN. Untuk Badan Usaha yang menunggak kami berharap bantuan Kejari melalui SKK,” lanjutnya.
Selain 18 Badan usaha tersebut, Umrah juga menharapkan informasi data terkait dengan badan usaha yang beroperasional di kabupaten Pasangkayu. Hal ini penting dilakukan agar potensi-potensi yang masih ada di Kabupaten Pasangkayu dalam segmen Pekerja Penerima Upah dapat dioptimalkan lagi.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan dukungan dari Dinas PMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja terkait dengan data Badan usaha yang operasional di kabupaten Pasangkayu,” tutup Umrah. (PN/af)