Gandeng Kemenag, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Sektor Keagamaan

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR — Sebagai wujud perlindungan kerja bagi para tenaga pendidik di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Sulbar, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Sulawesi Barat mengadakan sosialisasi terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut berkolaborasi berkolaborasi dengan Kemenag Majene dan Kemenag Polewali Mandar, yang pesertanya merupakan para guru Tunjangan Profesi Guru (TGP).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni hari pertama kegiatan dilaksanakan bersama Kemenag Majene di Mts. Guppi Pasoloang, Jum’at 23 Agustus dan hari kedua dilaksanakan bersama Kemenag Polewali Mandar di Aula Kemenag K Polewali Mandar, Sabtu 24 Agustus.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden 02 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1069 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya non-Aparatur Sipil Negara.

Hadir narasumber dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Sulbar menjelaskan berbagai manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta kewajiban bagi para peserta. Adapun program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta sosialisasi yaitu Program Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Diketahui JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja mulai dari perjalanan pergi dan pulang menuju tempat kerja, maupun saat sedang bekerja.

JKM memiliki manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Di tempat berbeda, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Makmur mengatakan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru pada sektor keagamaan agar bisa bekerja lebih tenang, karena sudah terlindungi jika terjadi risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Makmur menjelaskan sosialisasi ini juga mendorong para pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya yang berstatus non aparatur sipil negara pada madrasah, pondok pesantren, satuan pendidikan keagamaan islam dan perguruan tinggi keagamaan islam yang berada di Provinsi Sulawesi Barat agar seluruhnya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Tujuan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mencegah kemiskinan baru apabila pencari kerja atau tulang punggung keluarga mengalami musibah hingga meninggal dunia. Hal itu bisa dilihat dari sejumlah ahli waris dari guru yang meninggal mendapatkan santunan dan beasiswa pendidikan dari Bpjamsostek sehingga ada manfaat dari peserta apabila terjadi sesuatu,” tutup Makmur. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version