JAKARTA, RADAR SULBAR – Selama dua hari pelaksanaan, operasi pengawasan orang asing berskala nasional Jagratara, tahap 2 pada 22-23 Agustus 2024, berhasil menjadi 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, SafarM. Godam mengatakan , operasi ini sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar
peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing – masing 15 orang dan
sisanya dari berbagai negara. Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.
Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah
diberikan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Godam.
“Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara.
Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.(*)