POLMAN, RADAR SULBAR – Pasangan Andi Bebas Manggazali dan Siti Rahmawati (BESTI) resmi mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar di kontestasi pemilihan kepala daerah 2024.
Itu setelah Bebas-Siti yang didampingi partai pengusung dan ribuan relawan melakukan pendaftaran di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Polman, pada Kamis 29 Agustus 2024.
Usai mendaftar, Andi Bebas pertama menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Polman dan sekitarnya karena arus lalu lintas dan rute jalan yang dilalui massa sempat macet.
“Kami dari pasangan calon mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh warga Polewali Mandar atas kemacetan yang terjadi saat mendaftar,” kata Andi Bebas Manggazali usai mendaftar.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat Polman agar sama-sama menjaga Pilkada ini berjalan lancar, kondusif, jujur, dan adil,” lanjut dia.
Mantan Sekretaris Daerah Polman ini juga menyampaikan bahwa salah satu misinya adalah mendorong peningkatan pendidikan di daerah ini, salah satunya dengan memperbanyak kuota beasiswa, baik dalam negeri maupun luar negeri.
“Insyaallah kita akan memperbanyak kuota beasiswa. Alhamdulilah sebelum jadi bupati, saya sudah dipercaya oleh investor untuk menyekolahkan 5 orang Polman keluar negeri. Insya Allah jika diberi amanah kita akan tambah,” tutur empat ayah ini.
Selain pendidikan, tiga program utama Bebas-Siti akan menjadi pilar untuk kemajuan Polman ke depan. “Tentu kita akan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA) serta teknologinya. Tiga pilar ini akan ditingkatkan ketika amanah dipercayakan kepada kami menjadi Bupati dan Wakil Bupati Polman,” bebernya.
Di kesempatan yang sama, Ketua KPU Polman Nurjannah Waris mengucapkan terima kasih kepada paslon yang secara resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai syarat calon.
Dokumen persyaratan yang telah diserahkan, selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas KPU. Bila mana ada kekurangan maka akan dikonfirmasi ke paslon untuk melakukan perbaikan.
“Kami menerapkan satu tolok ukur yaitu apakah lengkap atau tidak lengkap, jika sekiranya dokumen tersebut tidak lengkap, maka KPU akan memberikan tanda pengembalian kepada bakal calon untuk diberi kesempatan melengkapi dokumen sampai tanggal 29 Agustus pukul 23.59 Wita,” ucapnya. (*)