MAMUJU, RADAR SULBAR –Laporan penggunaan anggaran dan kinerja suatu badan publik yang kerap dikenal Laporan pertanggungjawaban (LPJ) merupakan informasi yang bersifat terbuka.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulbar Andi Fachriady Kusno dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Berkaitan dengan Apresiasi Desa Tahun 2024. Kegiatan ini yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sulbar ini melbatkan Kepala Desa se Sulawesi Barat beserta aparatur desa se Sulbar hadir secara daring.
Lebih lanjut Fachriady menjelaskan, LPJ merupakan tolak ukur dari Pemerintah Desa dalam melaporkan kepada Bupati melalui Camat tentang realisasi seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran, apakah telah mencapai target atau tidak, tetap disampaikan melalui LPJ tersebut. LPJ pada umumnya merupakan informasi yang bersifat terbuka dalam arti bahwa apabila telah diserahkan kepada Bupati maka sudah merupakan informasi bagi umum atau dengan kata lain sudah dapat diakses namun harus melalui permintaan surat.
Lalu sampai dimana batasan LPJ dapat diakses oleh publik apakah semuanya termasuk bagian lampiran? menurutnya, semua peraturan perundang-undangan tidak ada yang membatasi apakah LPJ hanya dapat diberikan pada bagian laporannya saja atau ringkasannya saja. Namun secara komprehensif LPJ tersebut boleh dimiliki oleh siapapun
“Namun sekali lagi harus melalui permohonan permintaan informasi dengan ketentuan syarat formilnya telah dipenuhi. Pengecualian LPJ apabila dalam kandungannya terdapat nota-nota pembelian barang atau jasa dimana hal tersebut dilindungi oleh undang-undang guna kepentingan perlindungan usaha yang tidak sehat,” terang Fachriady
LPJ berlaku untuk tingkatan apapun sehingga badan publik yang menerima kucuran dana dari APBD dan/atau APBN, ataukah menerima dalam bentuk hibah maka bersifat terbuka untuk publik.
“Secara filosifis masyarakat berhak tahu sejauh mana badan publik menggunakan anggaran daerah atau negara jadi tidak ada istilah rahasia antara pemberi anggaran dengan penerima anggaran dan hal tersebut sudah ditetapkan dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” tegas Fachriady
Dia pun mengaku, sejak 2016 hingga sekarang ini, perkara LPJ kerap dibedah di meja persidangan KI Sulbar. Tetap saja SPJ semuanya dinyatakan terbuka untuk umum atau bagi pemohon informasi.
“Jadi jangan ada lagi pemikiran atau pendapat yang mengatakan bahwa LPJ itu sifatnya rahasia karena publik berhak tahu sejauh mana badan publik menggunakan anggaran daerah atau negara,” tutup Fachriady. (*)