MAMUJU, RADAR SULBAR — Kini masyarakat lebih mudah menyelesaikan urusan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan hadirkan aplikasi pembayaran PKB secara online. Aplikasi ini dapat diakses melalui website BPKPD Pemprov Sulbar : https://bpkpd.sulbarprov.go.id/
Aplikasi tersebut telah diuji coba di Mamuju ditandai dengan Soft Launching, dihadiri oleh Sekprov Sulbar Muhammad Idris, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat, dan sejumlah Samsat di enam kabupaten di Sulbar, di Rujab Sekprov Sulbar, Selasa 27 Agustus 2024.
Layanan ini merupakan gagasan dari salah seorang pegawai di BPKPD Sulbar, Rosianah M Nadir. Aplikasi ini dihadirkan untuk menjawab kendala-kendala yang dihadapi masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB.
“Jenis Layanan Diberikan bukan hanya mengecek PKB melainkan juga bisa dilanjutkan bayar pajak tahunannya,” kata Rosianah.
Untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi ini, setelah masuk ke website BPKPD Sulbar, wajib pajak akan mendapatkan akses melakukan transaksi melalui QRIS. Bukti pembayaran menjadi pegangan bagi Wajib Pajak untuk melakukan cetak notice pajak di Samsat masing-masing kabupaten.
Rosianah menuturkan, aplikasi ini sudah dilakukan uji coba di Kabupaten Mamuju dan bertahap akan diterapkan di enam kabupaten di Sulbar.
“Rencananya kami akan buka di Mamuju dulu, dan selanjutnya diterapkan di e nam kabupaten,” kata Rosianah.
Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengapresiasi hadirnya aplikasi tersebut dan berharap aplikasi ini kedepan terus ditingkatkan dan disempurnakan sehingga dapat diterapkan secara maksimal.
“Sekarang kita punya basic aplikasi memadai, jadi saya minta Samsat agar mangadopsi ini. Saya titipkan juga di kabupaten agar disosialisaikan ini. Ini bagian dari karya dalam mempermudah layanan,” kata Idris.
“Basicnya sekarang basic digital, dekatkan pelayanan dengan masyarakat melalui digital,” sambung Idris.
Kabid Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi BPKPD Faika Kadriana Ishak mendukung hadirnya aplikasi ini.
“Ini mempermudah masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang memiliki intensistas kesibukan, aplikasi ini menjadi solusi. Tidak perlu antri,” kata Faika.
Dia juga berharap aplikasi tersebut dapat diterapkan di enam kabupaten sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala UPTD PPRD Kabupaten Mamuju, Jufrizal Palimbuan mengapresiasi aplikasi yang luncurkan Rosianah dan mulai diterapkan di Mamuju, “Semoga aplikasi ini bisa kami jalankan,” kata Jufrizal. (*)