MAMUJU, RADAR SULBAR – Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, R. Raharjo Yusuf Wibisono pastikan penegakkan hukum dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah terlaksana.
Raharjo menyampaikan, amanah diberikan negara dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan masyarakat untuk menjadi peserta JKN. Baik peserta JKN yang menjadi pekerja penerima upah, maupun masyarakat bukan pekerja penerima upah.
“Kita diberikan amanah untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan terhadap pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Karena sudah ada aturan Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap kesehatan maka harus ada penegakkan hukumnya,” ungkap Raharjo, Jum’at (16/08).
Ia juga menyampaikan Kejaksaan Negeri yang di dalamnya terdapat Jaksa Pengacara Negara mempunyai wewenang untuk menjalankan tugas melakukan pemeriksaan dalam Program JKN. Ketika ada masyarakat yang belum terdaftar baik secara mandiri maupun dalam badan usaha, maka Jaksa pengacara negara akan melakukan pemeriksaan.
“Selaku APH juga kami menegakkan aturan dan memberikan sanksi apabila ada yang melanggar dalam penyelenggaraan Program JKN,” sambungnya.
Raharjo juga menjelaskan terkait dengan sanksi yang akan diberikan tentu tidak langsung mengarah kepada sanksi pidana. Secara berturut-turut sanksi yang akan diberikan mulai dari sanksi administrasi, denda, baru pada akhirnya tindakan yang terakhir adalah sanksi pidana.
“Sanksi yang akan diberikan apabila tidak patuh dalam Program JKN meliputi Administrasi, denda, bahkan bisa mengarah ke pidana. Mudah-mudahan di Mamuju dan Mamuju Tengah tidak sampai mengarah kesana,” kata Raharjo.
Tak lupa juga Raharjo menyampaikan apabila ada hambatan dalam kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya. Ia berharap dukungan dari Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan kegiatan yang persuasif terlebih dahulu.
“Tetapi kendala dan hambatan dari BPJS Kesehatan tidak serumit dari BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini BPJS Kesehatan tidak sampai terjadi gugat menggugat hingga ke meja hijau,” ucapnya.
Ditambahkan oleh Raharjo, apabila nanti setelah dilakukan pendekatan informal hingga persuasif tidak dapat dilakukan, maka Kejaksaan Negeri menurutnya harus mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena kita harus memastikan yang diamanahkan Undang Undang sudah dilakukan. Maka apabila Kejaksaan Negeri wajib memberikan surat peringatan, denda, hingga pilihan terakhir adalah sanksi pidana,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, St. Umrah Nurdin mengungkapkan rasa syukur atas dukungan dari Kejaksaan Negeri, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Penanaman Modal Satu Pintu.
“Karena dengan dukungan tersebut, Program JKN bisa sustain hingga saat ini, kami ucapkan terima kasih,” katanya.
Umrah menyampaikan masih terdapat Badan Usaha yang belum patuh mendaftarkan pekerjanya ke dalam segmen Badan Usaha. Oleh karena itu perlu sosialisasi dan Surat Edaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah terkait kewajiban Badan Usaha menanggung jaminan kesehatan pekerjanya.
“Terdapat pekerja pada Badan Usaha Kabupaten Mamuju yang masih terdaftar sebagai segmen PBPU Pemda. Maka perlu adanya kegiatan sosialisasi terpadu dan pemeriksaan bersama dengan Kejaksaan Negeri dan Dinas Ketenagakerjaan sebelum adanya Surat Edaran dari Pemda,” sebutnya.
Umrah juga mengharapkan adanya pendampingan pasca dilakukan sosialisasi terpadu. Agar informasi yang telah tersampaikan dapat terimplementasi dengan baik dan mendukung capaian peserta pekerja penerima upah bisa terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Maka perlu dilakukan pendampingan dari Pengawas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan terhadap Badan Usaha yang belum terdaftar di Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah,” tutupnya. (PN/af)