Pasca Putusan MK, Peta Politik Makin DinamisEnam Parpol di Polman Bisa Usung Calon Sendiri

  • Bagikan
RAKOR. KPU Polewali Mandar mengelar rapat koordinasi persiapan penerimaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Polman pada Pilkada 2024 di Hotel Alternative Pekkabata, Minggu 25 Agustus 2024.--ist--

POLEWALI RADAR SULBAR — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024 membuat peta politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) makin dinamis, termasuk di Polewali Mandar

Sebelum keluarnya putusan MK, Pilkada Polman diprediksi paling banyak diikuti tiga pasangan calon. Tetapi dengan adanya putusan MK memberikan syarat baru ambang batas didasarkan pada jumlah penduduk. Melalui putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (3) poin b kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Pada pemilu 2024 lalu jumlah DPT Polman mencapai 345.281 sehingga Parpol yang memiliki suara paling sedikit 8,5 persen dari jumlah suara sah Pemilu 2024 dapat mengajukan calon sendiri.

Pada Pemilu 2024 lalu, suara sah pemilihan legislatif di Polman mencapai 269.963. Sehingga syarat dukungan 8,5 persen yaitu 22.947 suara sah. Melihat jumlah syarat dukungan untuk mengusung calon di Pilkada Polman, ada enam parpol yang bisa mengusulkan sendiri calonnya.

Keenam parpol tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) suara sahnya 27.753. Kemudian Partai Gerindra suara sah 26.668, PDI Perjuangan 25.259 suara sah, Partai Golkar 46.022 suara sah, Nasdem 42.673 suara sah dan Partai Amanat Nasional (PAN) 27.362 suara sah.

Ketua KPU Polewali Mandar Nurjannah Waris mengatakan pihaknya mengacu pada putusan MK terkait ambang batas dukungan saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Polman. Ia mengatakan dari 16 Parpol di Polman yang meraih suara di Pemilu 2024, hanya enam Parpol yang bisa mendaftarkan calonnya tanpa berkoalisi dengan partai lain.

Enam parpol yang dapat mengusung calon sendiri tersebut terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) persiapan penerimaan pendaftaran cabup-cawabup di Hotel Alternatif Jalan Tammajarra Kelurahan Pekkabata Minggu 25 Agustus.

Komisioner Divisi Teknis Pemilu, Rudianto menyampaikan pasca putusan MK bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024. Dia menilai konstelasi politik di Polman berubah karena ada enam parpol yang dapat mengusung cabup-cawabup sendiri.

“Berapa pun jumlah calonnya nanti, KPU siap melayani semua. Ketentuan itu didasarkan pada Surat KPU RI yang diterima KPU Polman pada Jumat 23 Agustus pukul 24.00 WITA. Surat KPU RI tersebut langsung ditindaklanjuti KPU Polman mengundang seluruh parpol yang menyampaikan adanya perubahan ketentuan tersebut,” jelas Rudianto.

Rudi mengatakan sebelum adanya putusan MK tersebut, tidak ada parpol yang bisa mengusung sendiri calonya harus berkoalisi untuk memenuhi ketentuan lama 20 persen jumlah kursi atau 25 persensuara sah. Dia mengatakan dengan adanya putusan MK tersebut ada enam parpol yang bisa mengusung calon sendiri karena memenuhi syarat minimal 22.947 suara, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Nasdem dan PAN.

Sementara itu, jelang pendaftaran, KPU Kabupaten Polman telah mempersiapkan pelaksanaan tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Polman pada Pilkada 2024.

Sesuai dengan tahapan, KPU Kabupaten Polman akan membuka pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Ketua Polman telah melakukan koordinasi terkait pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Polman di Pilkada 2024 .

“Kami telah rapat koordinasi dengan parpol terkait pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang,” terang Nurjannah Waris.

Saat ini kata dia, KPU Polman menerima penyampaian dari koalisi Parpol pemenangan Dirga Singkarru – Iskandar Muda mengajukan waktu pendaftarannya. Untuk koalisi parpol Dirga-Iskandar dijadwalkan mendaftar pada Rabu, 28 Agustus pada pukul 14.00 WITA. Sementara parpol maupun koalisi parpol lain KPU Polman masih menunggu pemberitahuannya. (mkb)

  • Bagikan