MAMUJU, RADAR SULBAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju melaksanakan Operasi “JAGRATARA” Tahap II. Operasi Pengawasan Orang Asing ini dilaksanakan serentak di Seluruh Indonesia selama empat hari, 21 hingga 24 Agustus 2024.
Kepala Kanim Mamuju, Ikram A Taha mengatakan, pihaknya telah melibatkan sejumlah petugas Kantor Imigrasi Mamuju khususnya pada Seksi Inteldakim dalam operasi ini, tim menyisir beberapa titik di wilayah Kabupaten Mamuju. Ditemukan 2 orang asing berkewarganegaraan India dan Swedia.
Tim melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, termasuk paspor dan izin tinggal, serta memastikan bahwa orang asing yang berada di Kabupaten Mamuju memiliki tujuan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari Hasil Pemeriksaan, tim tidak menemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh kedua orang asing tersebut baik yang bersifat administratif maupun pelanggaran lainnya
Selain itu, tim juga melakukan pengawasan terhadap beberapa hotel yang memiliki potensi tempat menginap orang asing. Tim juga memberikan edukasi kepada pemilik/pengurus hotel terkait kewajibannya sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 72, Ayat 2, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Jika ada yang bermasalah maka akan langsung di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan ini semua sebagai perwujudan fungsi keimigrasian dalam hal pengamanan dan penegakan hukum,” tandasnya
Dengan dilaksanakannya Operasi Jagratara Tahap II, Kantor Imigrasi Mamuju menegaskan peran dan fungsi negara bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian. Langkah proaktif tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju khususnya dan skala nasional pada umumnya. (*)