POLMAN, RADAR SULBAR – Partai Gerindra dan Golkar harus berperang di pemilihan kepala daerah di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat. Kedua partai besar yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju ini mengajukan calon pasangan Bupati dan Wakil yang berbeda.
Gerindra mengajukan pasangan Bebas Manggazali dan Siti Rahmawati. Partai Prabowo Subianto ini didukung Partai Amanat Nasional (PAN), PPP, PDIP, dan Hanura. Sementara Golkar memberi tiket untuk Samsul Mahmud yang disebut-sebut akan berpasangan dengan Andi Nursami Masdar. Seperti diketahui Andi Nursami adalah keluarga ‘Dinasti” Masdar yang turun temurun menguasai Polman dalam kurung 20 tahun terakhir.
Berdasarkan pantaun di beberapa lokasi, APK dua paslon ini beredar luas di Polman bakal mendaftarkan diri di KPU pasca kantongi rekomendasi Golkar.
Terpecahnya koalisi KIM dalam pilkada tidak lepas dari adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Isi dari putusan terlkait pilkada Bupati dan Walikota yakni bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan ketentuan, yakni kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Implikasi dari putusan MK ini, pertarungan di Kabupaten Polman berpotensi menghadirkan empat calon pasangan. Sejauh ini dua pasangan sudah mendeklarasikan.
Pasangan yang pertama mendeklarasikan diri, yakni, Dirga Adhi Putra Singkarru dan Iskandar Muda Baharuddin Lopa. Pasangan ini didukung partai Nasdem, PKS, dan Demokrat.
Pasangan kedua, Andi Bebas Manggazali dan Siti Rahmawati. Duet ini didukung Gerindra, PAN, PPP, PDIP, Hanura, dan Partai non parlement.
Dua calon lain muncul nama Syibli Sahabuddin dan Samsul Mahmud.
Syibli didukung PKB dan Gelora. Sementara Samsul Mahmud mendapat tiket dari Golkar.
Meski dua pasangan ini belum mendeklarasikan diri dengan pasangannya, namun sudah ada nama yang kemungkinan menjadi pasangan mereka. Syibli kemungkinan berpasangan dengan Zainal Abidin dari Partai Gelora, sedangan Mahmud bersangan dengan Andi Nursami Masdar, yang merupakan orang birokrasi. (*)