.POLEWALI RADAR SULBAR — Bawaslu Polewali Mandar telah memetakan tingkat kerawanan yang berpotensi terjadi saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ada lima potensi kerawanan yang mungkin saja terjadi dan perlu diantisipasi saat pelaksanaan Pilkada Polewali Mandar. Kelima potenis kerawanan merupakan evaluasi indikator pelanggaran Pemilu 2024 lalu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Polman, Adi Suratman saat dikonfrmasi di Kantor Bawaslu Polman, Jumat 23 Agustus mengungkapkan potensi kerawanan Pilkada 2024 merupakan hasil evaluasi hasil pengawasan Pemilu 2024. Kelima isu kerawanan Pilkada yakni pertama masalah hak pemilih, kedua pemungutan dan perhitungan suara, ketiga netralitas ASN, Kades dan perangkat desa, keempat politik uang dan kelima politisasi Sara, ujaran kebencian dan hoax.
Pemetaan ini kata Adi Suratman bertujuan untuk melakukan mitigasi potensi kerawanan pada Pilkada 2024. Kemudian, mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan pelanggaran.
“Paling penting pemetaan ini akan menjadi basis strategi pencegahan yang dilakukan Bawaslu Polman,” ujar Adi.
Ia membeberkan untuk kerawanan pertama terkait hak memilih dimana adanya pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian pemilih ganda dalam daftar pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT merupakan kerawanan yang juga berpotensi terjadi pada Pilkada serentak Tahun 2024.
“Sehingga strategi pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Polewali Mandar adalah sosialisasi pengawasan partisipatif dengan melibatkan elemen masyarakat. Kemudian pengawasan dan pencermatan daftar pemilih, uji petik dan analisis data, patroli pengawasan kawal hak pilih. Selain itu kami juga membuka posko layanan hak pilih, menyampaikan imbauan kepada KPU Polman dan jajaran agar menaati tata cara, mekanisme dan prosedur. Serta memberikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada KPU Polman dan jajaran,” jelas Adi Suratman.
Terkait kerawanan kedua masalah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara potensi terjadi perlengkapan pemungutan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian keterlambatan perlengkapan logistik pemungutan suara, logistik berupa surat suara pemungutan suara yang tertukar. Tidak adanya TPS khusus, adanya kampanye pada hari pemungutan suara, adanya pemberian uang atau materi lainnya dan manipulasi perolehan suara.
“Langka antisipasi yang kami akan lakukan dengan penguatan kapasitas pengawas kecamatan, pengawas kelurahan/desa dan pengawas TPS baik regulasi, pengetahuan teknis hingga pengambilan video di TPS. Kemudian menyampaikan imbauan kepada KPU kabupaten dan jajaran agar menaati tata cara, mekanisme dan prosedur. Selain itu kami juga memberikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada KPU kabupaten dan jajaran,” tambahnya.
Sementara Ketua Bawaslu Polman, Harianto menambahkan untuk kerawanan ketiga terkait netralitas ASN, keberpihakan kepala desa dan perangkat desa yang perlu juga diantisipasi. Karena dalam undang undang ASN, Kedes atau Lurah dilarang membuat keputusan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Selain itu dilarang terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon.
“Mengantisipasi hal ini kami mengeluarkan surat imbauan ke Pemkab Polman, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan dan stakeholder terkait netralitas di Pilkada Polman. Kami juga akan melakukan koordinasi maupun sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung atau media sosial kepada ASN, Kades dan perangkat desa. Selain itu akan membuka posko aduan masyarakat baik di Bawaslu Kabupaten maupun Panwascam dan PKD,” tambah Harianto.
Sedangkan kerawanan keempat dalam Pilkada adanya politik uang. Bawaslu Polman melakukan antisipasi jika ada calon atau pasangan calon, anggota parpol, tim kampanye dan realawan dan pihak lain yang dengan sengaja melakukan politik uang. Baik untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
“Antisipasinya kami akan melakukan sosialisasi pendidikan dan edukasi politik. Kemudian melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif. Selain itu melakukan patroli pengawasan masa kampanye dan masa tenang,” jelas Harianto.
Sedangkan potensi kerawanan kelima di Pilkada Polman yakni politisasi SARA, ujaran kebencian dan hoax. Termasuk mengawasi kemungkinan adanya kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba pasangan calon atau kelompok masyarakat. Adanya materi kampanye bermuatan SARA, ujaran kebencian dan hoax di media sosial baik di grup whatsapp atau Facebook, Instgram dan media sosial lainnya. Bawaslu Polman akan mengantisipasinya dengan melakukan edukasi kepada pemilih dan masyarakat secara masif dan intensif.
“Kami juga mengkampanyekan bahaya penggunaan SARA, hoax dan ujaran kebencian di media sosial terhadap keutuhan NKRI selama pelaksanaan Pilkada. Kami juga melakukan patroli pengawasan siber secara intensif untuk mencegah potensi maupun embrio berkembangnya politisasi SARA, hoax dan ujaran kebencian di media sosial,” tandasnya. (mkb)