Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Dukung BPJS Kesehatan Tunaikan Tugas Mulia

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa dukung BPJS Kesehatan tunaikan tugas mulia dalam menegakkan aturan yang berlaku.

Dalam Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peran Kejaksaan Tinggi memiliki andil dalam bentuk memberikan bantuan hukum, koordinasi dengan instansi terkait dan penegakkan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam keberlanjutan dukungan terhadap Program JKN di Sulawesi Barat, kami akan mendukung penuh sesuai tugas dan fungsi kami di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya (19/08).

Pada kesempatan tersebut, Andi Darmawangsa juga menyampaikan untuk terus meningkatkan kolaborasi dan sinergi dalam penyelenggaraan Program JKN di Provinsi Sulbar. Ia berharap terus menjalankan sinergitas guna mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) bagi seluruh masyarakat.

“Mari terus meningkatkan sinergitas dan terus gaungkan Program JKN, baik kepada segmen pekerja penerima upah maupun segmen pekerja bukan penerima upah,” sambungnya.

Dalam rangka keberlanjutan Program JKN yang diselenggarakan di Provinsi Sulawesi Barat, ia juga mendorong penuh tindak lanjut setelah kegiatan forum. Langkah yang bisa dilakukan adalah dengan memperluas kepesertaan dan disiplin dalam melakukan pembayaran iuran.

“Kami berharap kegiatan ini bukan hanya seremonial saja, tapi harus ada tindak lanjut dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK). BPJS Kesehatan harus didukung karena bersentuhan langsung dengan kesehatan masyarakat. Bahwa ini merupakan kegiatan mulia untuk menjamin Kesehatan masyarakat di Sulawesi Barat,” pungkasnya.

Selanjutnya, Deputi Direksi Wilayah IX, Yessi Kumalasari mengungkapkan pelaksanaan Program JKN telah terselenggara satu dekade hingga saat ini. Walaupun sudah berjalan dengan baik, tapi dalam pelaksanaannya perlu tetap dioptimalkan.

“Karena itu, perlu dukungan dari setiap kementerian dan lembaga sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing,” paparnya.

Yessi juga menambahkan dari sisi cakupan kepesertaan Program JKN di Provinsi Sulawesi barat sudah aman. Hal tersebut terbukti dengan telah dicapainya UHC di Provinsi Sulbar pada kegiatan UHC Awards yang telah terselenggara pada tanggal 14 Agustus 2024.

“Dari sisi cakupan sudah aman. Tapi yang jadi tantangan belum semuanya peserta aktif. Keaktifan kepesertaan JKN di Provinsi Sulbar hanya di angka 84,47 persen. Atau dari 100 penduduk, yang bisa digunakan dalam berobat hanya 84 orang,” jelas Yessi.

Yang belum aktif, menurut Yessi harus dilakukan aktivasi agar dapat digunakan untuk berobat. Tingkat keaktifan tersebut tersebar kedalam enam kabupaten di Provinsi Sulbar. Tetapi ada satu Kabupaten yang capaian tingkat keaktifannya cukup rendah. Kabupaten tersebut adalah Pasangkayu yang baru per 1 Juli 2024 mencapai predikat UHC.

“Dari enam kabupaten di Provinsi Sulbar, Tingkat keaktifan peserta terendah masih dipegang Kabupaten Pasangkayu dengan tingkat keaktifan 64 persen,” ujarnya.

Yessi mengharapkan dukungan Implementasi syarat BPJS kesehatan pada instansi pelayanan publik tertentu (DPMPTSP dan Disnakertrans) melalui Perkada untuk memperluas ekosistem BPJS Kesehatan dalam rangka meningkatkan kepesertaan aktif peserta JKN.

“Dengan adanya peraturan daerah akan terus kami sounding untuk memperluas ekosistem BPJS Kesehatan sehingga dapat meningkatkan kepesertaan aktif peserta JKN,” kata Yessi.

Terkait dengan SKK, di Provinsi Sulawesi Barat pada badan usaha yang menunggak masih belum memenuhi kriteria untuk diberikan tindak lanjut kepada kejaksaan tinggi. Tetapi apabila ada arahan khusus, menurut Yessi, BPJS Kesehatan akan bergerak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Semoga ada percepatan dan monitoring terhadap surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri se-Provinsi Sulawesi Barat terhadap pemberi kerja yang belum patuh agar segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan maupun sanksi administratif yang dikenakan,” tutupnya. (PN/af)

  • Bagikan