POLEWALI, RADAR SULBAR –Kejaksaan Negari (Kejari) Polewali Mandar menggelar sosialisasi penyuluhan hukum kepada jajaran Pemkab Polman, Selasa 20 Agustus 2024.
Penyuluhan ini menyasar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pemkab Polman mendapat.
Kepala Kejari Polewali Mandar Jendra Firdaus dalam kesempatan ini mengajak para PPK dan PPTK mengenal hukum untuk menjauhkan hukuman.
Kajari Polman Jendra Firdaus berharapkan PPK dan PPTK khususnya yang tidak punya kompetensi harus lebih banyak membaca peraturan terkait barang dan jasa. Karena setiap tahun regulasinya berubah karena selalu disempurnakan.
“Jangan sampai ada kesengajaan untuk menyimpang dari ketentuan itu. Katakanlah misalnya mereka salah prosedur saja tapi negara tidak rugi tidak masalah tapi disitu sudah terjadi kesalahan administrasi,” jelas Jendra Firdaus saat dikonfirmasi di ruang pola kantor Bupati, Selasa kemarin.
Lanjutnya, kecuali dari awal memang mereka berencana mensiasati ketentuan barang dan jasa maka itu korupsi. Contohnya HPS tidak disusun sesuai aturan main atau kongkalikong dengan penyedia itu modus yang sering terjadi.
Lebih jauh dijelaskan Jendra, penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan Sub Seksi Penerangan Hukum Intelijen dalam rangka penerangan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Ia juga menyampaikan, Kejari akan melalukan pendampingan terhadap kegiatan yang dimohonkan oleh pengadaan barang dan jasa. Tetapi pihaknya akan ditelaah dahulu apakah dapat didampingi atau tidak.
“Untuk pendampingan ini tidak berdasarkan nilai tapi melihat potensi masalah hukum disitu contohnya karena ada sengketa lahan itu perlu pendampingan,” jelas Jendra Firdaus.
Sementara itu, PJ Bupati Polman Muh Ilham Borahima mengapresiasi program penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Kejari Polman yang memberikan pencerahan hukum khususnya kepada pelaksana kegiatan proyek agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan.
“Banyak hal tehnis terkait pengadaan barang dan jasa ini yang hampir pada umumnya belum paham persis aturan-aturan terkait pengadaan barang dan jasa,” jelas Muh Ilham Borahima.
Ia juga menyampaikan dirinya meminta ke Kejari untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para Kepala Desa. Karena Kades juga mengelola anggaran dana desa yang terkait dengan peringatan Kejaksaan Agung difungsikannya APIP.
“Pada umumnya para Kades kita ini tidak mengerti terkait administrasi pengelolaan keuangan dan proyek. Sehingga perlu mendapatkan penyuluhan hukum agar mereka berhati-hati dalam mengelola anggaran,” tandas Muh Ilham Borahima. (arf/mkb)