HUT Kemerdekaan, 328 Napi Lapas Polewali Terima Remisi

  • Bagikan
REMISI. Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima bersama Kalapas Kelas IIB Polewali, Syaefudin foto bersama dengan warga binaan yang menerima remisi HUT RI ke-79, Sabtu 17 Agustus 2024.

POLEWALI, RADAR SULBAR — Sebanyak 328 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-79 Tahun, Sabtu 17 Agustus.

Dari 328 warga binaan yang mendapatkan remisi, 327 laki-laki dan satu perempuan. Semua yang mendapat remisi ini kategori Remisi Umum (RU) I diantaranya 40 orang remisi satu bulan, 73 orang remisi dua bulan, 113 orang remisi tiga bulan, 56 orang remisi empat bulan, 39 orang remisi lima bulan dan tujuh warga binaan remisi enam bulan.

Upacara pemberian remisi HUT RI ke 79 tahun ini dilaksanakan di halaman upacara Lapas Kelas II B Polewali, Sabtu 17 Agustus dihadiri Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima dan Forkopimda Polman.

Kepala Lapas Kelas II B Polewali, Syaefudin mengungkapkan dalam pemberian remisi kali ini tak ada warga binaan mendapatkan RU II atau ketentuan langsung keluar dari Lapas. Tetapi semua warga binaan mendapat RU I dari satu bulan hingga enam bulan. Menurut Syaefudin terbanyak remisi tiga bulan yang diraih 113 orang.

Syaefudin menyampaikan dari 567 penguhini Lapas Polewali saat ini hanya 328 orang yang mendapatkan remisi. Karena sebagaian tak memenuhi syarat dan ada juga masih status tahanan.

“Warga binaan yang mendapatkan remisi ini dinilai berkelakuan baik selama di Lapasa. Tidak pernah melanggar tata tertib dan selalu mengikuti program kegiatan yang kami laksanakan. Seperti pembinaan kepribadian maupun kemandirian,” jelas Syaefudin.

Lanjutnya, jumlah warga binaan 567 orang yang terdiri dari narapidana 416 orang dan sisanya adalah tahanan. Syaefudin mengakui Lapas Polewali sudah over kapasitas karena untuk 250 orang. Tetapi saat ini dihuni 567 orang atau sudah seratus persen penuh.

Ia juga menjelaskan bahwa yang mendapatkan remisi di HUT RI ke-79 bukan hanya narapidana tindak pidana kriminal biasa tetapi juga kasus narkoba. Warga binaan ini sudah mendapat remisi berdasarkan Peraturan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru Nomor 2 tahun 2022.

“Napi pidana umum dan Tipikor sudah sama-sama mendapatkan remisi dengan adanya undang-undang tersebut. Terpenting memenuhi syarat substantif maupun administrasi,” tandasnya. (arf/mkb)

  • Bagikan