Pemberhentian Anggota Dewas RSUD Andi Depu Polman Dinilai tak Sesuai Prosedur

  • Bagikan
RDP. Suasana RDP terkait pemberhentian Prof Gufran sebagai anggota Dewas RSUD Hajjah Andi Depu di ruang aspirasi DPRD Polman, Selasa 13 Agustus 2024. --Arif Budianto/Radar Sulbar--

POLEWALI, RADAR SULBAR — Pemberhentian salah seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Hajjah Andi Depu Polewali, Prof Gufran Darman Dirawan secara sepihak tak sesuai prosedur. Terkait pemberhentian tersebut, Prof Gufran melaporkan Pemkab Polman ke Ombudsman Sulbar.

Hal ini terungkap saat Komisi I DPRD Polewali Mandar mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asisten Pemerintahan dan Kesra, RSUD Hajjah Andi Depu, Dewas RSUD dan LSM, Selasa 13 Agustus 2024.

Menurut Ketua Dewas RSUD Hajjah Andi Depu Polewali, Muh Nawir mengatakan penggantian Prof Gufran sebagai anggota Dewas tidak sesuai prosedur. Ia membeberkan selama beberapa bulan bertugas di RSUD Hajjah Andi Depu, Dewas sudah beberapa kali melakukan pertemuan membahas terkait kebijakan rumah sakit kedepan. Karena salah satu tugas Dewas bukan untuk memeriksa rumah sakit tetapi tugasnya membantu rumah sakit merumuskan arah kebijakan kedepan.

“Tugas Dewas itu bertugas menjembatani manajemen rumah sakit dengan Bupati selaku pemilik RSUD. Kami selaku Dewas tidak boleh masuk ke teknis pengelolaan rumah sakit,” jelas Muh Nawir yang juga menjabat sebagai Kepala BKAD Polman.

Lanjutnya, Prof Gufran sendiri sudah melakukan perjalanan pribadi menjajaki kerjasama dengan salah satu perguruan tinggi di Malaysia. Sudah terbangun komunikasi karena Dewas berkeinginan bagaimana RSUD Hajjah Andi Depu bisa jadi RS bertaraf internasional. Prof Gufran juga sudah melakukan komunikasi dengan RS Siloam untuk menjajaki kerjasama. Sehingga alasan kalau beliau (Prof Gufran) tidak bekerja itu tidak berdasar.

“Jelang lebaran kemarin di Tanggal 13 Juni kami diundang oleh Pj Bupati di lantai tiga Kantor Bupati bersama ibu direktu menanyakan kinerja rumah sakit. Kami sudah sampaikan kegiatan yang dilakukan, ternyata saat itu beliau juga memerintahkan Prof Gufran lakukan rapat Dewas untuk kemudian hasilnya dilaporkan ke dirinya. Tapi ternyata pada tanggal 12 Juni sudah ada disposisi Pj Bupati untuk mengganti Prof Gufran,” jelas Muh Nawir.

Keputusan yang diambil oleh Pj Bupati terkait pemberhentian Prof Gufran sebagai Dewas ini tidak sesuai dengan aturan. Nawir mengungkapkan, pergantian yang dilakukan tidak ada usulan dari RSUD. Mestinya ada usulan sebagai dasar dan beliau tidak pernah dipanggil bagaimana kinerjanya.

“Sangat layak seorang profesor melakukan keberatan. Karena ini dilakukan secara sepihak dan hal ini sudah dilaporkan ke Ombudsman Sulbar,” terang Muh Nawir.

Ia menambahkan, justru sekarang Dewas tidak aktif lagi melakukan tugas sebagai dewan pengawas. Karena anggota Dewas penganti Prof Gufran ini jalan sendiri datang ke RSUD. Padahal di Dewas itu kolektif kolegial harusnya disampaikan anggota dahulu ketika akan ke RSUD. Ia juga menyampaikan, seorang Dewas tidak boleh menyoroti RSUD karena Dewas adalah bagian dari rumah sakit sendiri.

Dalam RDP ini, Kepala Bagian Hukum Setda Polman Muh Sukri mengaku pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai disposisi pimpinan dalam hal ini Pj Bupati Polman.

“Kami sudah menerima surat dari Ombudsman terkait hal ini. SK ini muncul karena berdasarkan SK Pj Bupati pada tanggal 12 Juni 2024,” terang Muh Sukri.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemberhentian salah satu Dewas RSUD Hajjah Andi Depu yang diduga cacat administrasi tersebut dipimpin anggota Komisi IV Rusnaedi. RDP ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Agusniah Hasan Sulur, Ketua Dewas Muh Nawir, Direktur RSUD Hajjah Andi Depu dr Anita dan pengurus Linkar Polman.

Direktur RSUD Hajjah Andi Depu Polman dr Anita Umar membeberkan Prof Gufran digantikan oleh Moch Givan Andra Pratama. Ia menyampaikan sudah pernah komunikasi dengan Givan dan menjelaskan bahwa fungsi Dewas adalah monitoring melakukan pengawasan kedepan bukan fungsi auditor.

“Anggota Dewas itu sebenarnya tidak berdiri sendiri harusnya sinergi dengan timnya bukan jalan masing-masing,” jelas dr Anita.

Lanjutnya, untuk audit sudah ada dari BPK setiap tahun. Juga ada audit kinerja setiap tahun dan hasilnya sampai ke pemilik RSUD dan DPRD Polman. (arf/mkb)

  • Bagikan