Tingkatkan Pelayanan Wujudkan WBBM, Kanwil DJPb Sulbar Gelar Forum Konsultasi Publik

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR –Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulbar menggelar Forum Konsultasi Publik, Rabu 7 Agustus 2024.

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengembangan Standar Pelayanan menuju WBK-WBBM.

Kepala Bagian Umum Kanwil DJPb Sulbar, Sumarno menyampaikan, Forum tersebut bertujuan meningkatkan kualitas layanan demi terwujudnya wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) di lingkup Kanwil DJPb Sulbar.

Saat ini, status Kanwil DJPb sebagai unit kerja yang berpredikat WBK. dan harapannya dapat menjadi WBBM. Karenanya melalui sejumlah elemen yang hadir, antara lain Pengadilan Tinggi Agama, Polda Sulbar, Kejaksaan Tinggi Sulbar, BPKPD Pemprov Sullbar, UMKM, Perbankan, Akademisi, Rumah BUMN, dan perwakilan media massa, diharapkan memberi masukan dan menghasilkan rekomendasi dan kebijakan inovatif berdampak positif bagi masyarakat, meningkatkan layanan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di tingkatsatker terkadang terdapat permasalahan dengan karakteristik di lapangan berbeda beda disetiap Satker. Atas dinamika tersebut dapat mempengaruhi ekspektasi harapan semua stakeholder. Untuk itu diperlukan forum ini untuk masukan sebagai bahan evaluasi kedepan,” ungkapnya.

Kegiatan dialnjutkan dengan penyampaian materi oleh Plh Kanwil DJPb Sulbar Akhmad Budhisusetyo. materi disampaikan terkait, Standar Pelayanan, Kompensasi atas Pelanggaran Standar Pelayanan dan Sosialisasi Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi (Tolak dan Lapor Gratifikasi), dan Saluran Pengaduan.

Mengenai standar pelayanan, tugas Kanwil DJPb Sulbar, diantaranya Pengesahan Revisi DIPA Kementerian/Lembaga (KL) di Daerah, Pengajuan Nomor Register Hibah Langsung dari Dalam Negeri, Persetujuan Penetapan MP PNBP tidak terpusat pada satuan kerja (satker), Persetujuan pemberian Uang Persediaan (UP) yang melampaui besaran dalam peraturan pelaksanaan APBN, dan Persetujuan pemberian tambahan uang persediaan (TUP).

Disampaikan pula, terdapat tiga layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat yakni Kanal Umum Pengaduan dan Anti Gratifikasi (KALUMPANG), Sipandu, dan Wise Kemenkeu. (jaf)

  • Bagikan

Exit mobile version