Kebut RAPBD 2025, Target Diketuk Sebelum Masa Jabatan DPRD 2019-2024 Berakhir

  • Bagikan
BERBINCANG. Ketua DPRD Polman Jupri Mahmud bersama wakil Ketua DPRD Polman Hamzah Syamsuddin, Anggota DPRD Polman Juanda Maulana dan H. Nurdin Tahir saat berbincang di ruang tamu DPRD Polman, Selasa 6 Agustus 2024. --Arif Budianto/Radar Sulbar--

POLEWALI, RADAR SULBAR — Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 mendatang dipastikan masih dilakukan oleh anggota DPRD Polewali Mandar (Polman) periode 2019-2024. Sehingga pembahasan RAPBD 2025 bakal dipercepat sebelum berakhir masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024.

DPRD Polman pastikan pelaksanaan pembahasan APBD Perubahan 2024 dan APBD pokok 2025 akan menjadi tanggungjawab anggota DPRD Polman periode 2019-2024.

Ketua DPRD Polman Jupri Mahmud menyampaikan, tahapan pembahasan anggaran masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019. Saat ini yang sedang berjalan ini adalah pembahasan KUA PPAS untuk anggaran pokok 2025.

“Untuk pembahasan APBD pokok kita akan lihat prosesnya dan untuk APBD perubahan ini masih kami yang bahas,” jelas Ketua DPRD Polman Jupri Mahmud.

Ketua DPRD Polman tidak menampik, pembahasan APBD 2025 akan dilakukan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Polman saat ini.

“Pembahasan dan pengesahan APBD 2025 ini akan dilakukan oleh anggota DPRD periode 2019-2024,’’ kata legislator Golkar ini.

Menurutnya, kebijakan mempercepat pembahasan APBD 2025 ini dilakukan mengingat pelantikan anggota DPRD hasil pemilu 2024 lalu akan dilakukan pada 28 Agustus 2024. Setelah pelantikan, anggota baru akan menunjuk pimpinan sementara DPRD yang bertugas mengantarkan pelantikan pimpinan devinitif. Setelah itu, pimpinan baru akan disibukkan dengan pembasan tata tertib (Tatib) serta pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).

“’Jika menunggu pelantikan anggota dewan baru, dipastikan APBD 2025 akan molor. Karena dewan baru lebih banyak bertugas menyelesaikan tatib dan penyusunan AKD seperti fraksi, komisi, anggota banggar, badan kehormatan dan lain sebagainya,” paparnya.

Ia mengaku beresiko apabila jika tidak segera dibahas karena jika anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 yang akan membahas waktunya nanti sekira bulan Oktober baru dibahas. Karena biasanya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk bulan Oktober.

Dalam kesempatan tersebut Jupri Mahmud juga meminta kepada pihak eksekutif segera menindaklanjuti temuan BPK yang dituangkan dalam rekomendasi terkait pertanggungjawaban APBD 2023.

“Salah satu rekomendasi kami terkait tata kelola keuangan yang tidak sesuai agar dilakukan perbaikan. Beberapa hal yang kami merujuk ke LHP BPK dan hasil pertangungjawaban APBD 2023 itu sendiri, Banggar dan TAPD kita tuangkan secara detail,” tandas Jupri Mahmud.

Terpisah Kepala Balitbangren Polman, Andi Himawan Jasin saat dikonfirmasi, Selasa petang, 6 Agustus mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan KUA PPAS RAPBD 2025 sejak 9 Juli 2024 lalu.

“Untuk penyerahan KUA PPAS RAPBD 2025, ada batas waktu penyerahan dan pembahasannya. Jadwalnya pemkab menyerahkan ke DPRD paling lambat minggu kedua Juli berarti 14 Juli 2024. Kemudian dibahasa dan disepakati bersama paling lambat Minggu kedua Agustus yang berarti 14 Agustus 2025,” jelas Andi Himawan Jasin.

Sehingga sesuai aturan penyerahannya paling lambat minggu kedua Juli dan pembahasan serta kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD atas rancangan KUA PPAS tuntas pekan kedua Agustus 2024. (arf/mkb)

  • Bagikan