POLEWALI, RADAR SULBAR — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Polewali Mandar mempertanyakan pengangkatan Direktur RSUD Hajjah Andi Depu. Karena PMII menilai pengangkatnya cacat administrasi.
Hal ini disampaikan mahasiswa PMII saat melakukan aksi tuntutan di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman, Senin 5 Agustus. Koordinator lapangan PMII Polman Lesman menyampaikan, ada tiga tuntutan ke BKPP Polman yang terkait dengan pengangkatan dr Anita sebagai direktur RSUD Hajjah Andi Depu Polman. Pertama terkait proses pengangkatan, kedua terkait persyaratan administrasi dan hasil assessment.
“Data dari BKPP kami akan kaji untuk dicocokkan dengan data yang kami pegang. Hasilnya akan disampaikan setelah kami melakukan kajian,” terang Lasiman dikonfirmasi usai melakukan dialog dengan BKPP Polman, Senin 5 Agustus.
Perwakilan mahasiswa PMII Polman saat melakukan dialog diterima secara langsung Kepala BKPP Polman Mukim Tohir didampingi oleh Sekertaris BKPP Sarianto dan Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Andi Ilham.
Mahasiswa PMII juga mempertanyakan proses pelaksanaan lelang jabatan yang diikuti oleh Direktur RSUD Hajjah Andi Depu Polewali dr Anita. Ia mempertanyakan alasan BKPP menambah kouta yang dibuka dari sembilan jabatan yang dilelang menjadi sepuluh. Kemudian dalam pengumuman hasil seleksi administrasi oleh BKPP nama dr Anita tidak ada dalam pengumuman tersebut nanti belakangan baru kemudian muncul.
Dalam kesempatan tersebut Sekertaris BKPP Polman Sarianto menyampaikan, penambahan jabatan sudah diusulkan dan disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga dari sebelumnya hanya sembilan jabatan menjadi sepuluh yang direkomendasikan.
Sementara itu, Kepala BKPP Polman Mukim mengatakan pihaknya terbuka terkait dengan yang dipertanyakan oleh mahasiswa. Pihaknya sudah memberikan data terkait proses dan hasil daripada pengusulan jabatan direktur rumah sakit.
“Terkait tuntutan kedua kami menunggu karena akan menyiapkan dokumen sesuai yang diminta. Kami tidak menjamin sempurna tetapi kami tetap menerima saran dan masukan,” jelas Mukim.
Ia juga menjelaskan pada saat sembilan jabatan diusulkan untuk dilelang. Saat itu RSUD belum naik ke tipe B. Tetapi diperjalanan proses usulan lelang jabatan muncul Perbup dimana RSUD naik tipe B. Sehingga syaratnya direktur harus jabatan eselon IIB. Sehingga harus dilakukan seleksi terbuka makanya diusulkan dan semuanya ada proses yang mendapat balasan dari KASN. (arf/mkb)