BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Kejaksaan Optimalkan Perlindungan Sosial Pekerja

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menandatangani perjanjian kerja sama strategis yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi para pekerja di wilayah Sulbar.

Acara penandatanganan ini berlangsung meriah dan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Prima Idwan Mariza dan Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu.

Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja.

“Dengan adanya lima program utama, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di Indonesia,” jelas Mintje.

Ia berharap bahwa perpanjangan perjanjian kerja sama ini dapat membawa dampak positif bagi perlindungan hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Barat.

“Dengan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulbar, ini bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Mintje mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terwujudnya kerja sama ini, terutama kepada Wakil Kepala Kejati Sulbar dan seluruh jajarannya.

“Semoga kerja sama ini memberikan manfaat besar bagi para pekerja di Sulawesi Barat dan dapat terus berlanjut untuk masa yang akan datang,” Ujar Mintje.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Makmur turut menyampaikan bahwa pihaknya berharap melalui pengawasan ini, coverage atau cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat dapat terus meningkat, sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi.

“Harapannya, dengan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat ini dapat menjadikan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai alat perlindungan pekerja sehingga pekerja merasa aman, bebas cemas dan dapat meningkatkan produktivitasnya,” tutup Makmur.(*)

  • Bagikan