Sahkan Perda Pertanggujawaban APBD 2023, DPRD Polman Beri 10 Rekomendasi

  • Bagikan
SERAHKAN. Ketua DPRD Polman Jupri Mahmud menyerahkan berita acara pengesahan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 kepada Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima dalam rapat paripurna dewan, Rabu malam 31 Agustus 2024. --ist--

POLEWALI, RADAR SULBAR — DPRD Polewali Mandar (Polman) akhirnya menyetujui pengesahan Perturan Daerah (Perda) Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD 2023.

Pengesahan Perda itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Polman dipimpin Ketua DPRD Jupri Mahmud didampingi Wakil Ketua II Hamzah Syamsuddin dan Wakil Ketua III Nurbaeti, Rabu malam 31 Juli.

Sebelum mengesahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Tim kerja gabungan komisi menyampaikan sepuluh poin rekomendasi untuk eksekutif terhadap pelaksanaan APBD 2023.

Kesepuluh poin catatan tersebut yakni pertama Pemkab Polman senantiasa meningkatkan kualitas SDM ASN melalui penguatan kapasitas terutama terhadap pengelola keuangan.

Kedua, Pemkab Polman lebih mengoptimalkan koordinasi, pengawasan dan evaluasi terhadap berbagai kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan serta mendorong sinergitas antara OPD, terutama dalam pengelolaan keuangan. Ketiga, Pemkab menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran, serta memastikan setiap program kegiatan yang direncanakan memiliki sumber dana yang jelas.

Keempat, Pemkab Polman dalam pengelolaan keuangan senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, taat terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan transparan, akuntabel, tertib, ekonomis, efektif dan efisien. Serta mempertimbangkan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan untuk masyarakat Polman.

Kelima, Pemkab menyusun kebijakan pengelolaan kas yang profesional termasuk pengawasan dan pengendalian untuk memastikan tidak ada subsidi silang yang dapat berdampak pada pelaksanaan kegiatan prioritas terutama program kegiatan yang sumber dananya dari DAK.

Keenam, Pemkab mengoptimalkan PAD melalui upaya yang lebih kreatif, inovatif dan sinergis serta penyediaan sarana dan prasarana yang lebih memadai tapping box misalnya.

Tujuh, meminta TAPD agar berkoordinasi atau paling tidak menyampaikan dokumen perubahan penjabaran APBD kepada DPRD jika terjadi pergeseran dan perubahan penjabaran APBD yang ditetapkan melalui peraturan Bupati.

Kemudian poin kedelapan, Pemkab menyusun kebijakan untuk segera menyelesaikan kewajiban atau utang, agar tidak menjadi beban anggaran pada tahun berikutnya.

Poin sembilan, Pemkab berupaya optimal untuk menyelesaikan rekomendasi
BPK atas beberapa temuan dalam pengelolaan anggaran, dan menyampaikan progresnya ke DPRD minimal sekali dalam satu bulan.

Kemudian kesepuluh, Pemkab melakukan revitalisasi database pembangunan termsuk data kependudukan, data penduduk miskin, data potensi SDA, data indikator pembangunan, serta mengoptimalkan Polman Satu Data sebagai penyedia data dan informasi pembangunan Polman yang valid.

Dalam rekomendasi tersebut juga diungkap adanya sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2023 sebesar Rp. 12.26 miliar tapi disisi lain meninggalkan utang yang besar.

Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima dalam kesempatan ini mengapresiasi DPRD Polman yang telah menyetujui pengesahan Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.

“Adapun saran dan catatan dari DPRD serta laporan BPK RI dalam rangka akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelaksanaan APBD tahun mendatang menjadi atensi Pemkab Polman. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan hanya sekedar perhitungan realisasi anggaran tetapi lebih penting bentuk akuntabilitas dalam pelaksanaan APBD sebagai bahan evaluasi penyempurnaan kinerja pemerintahan kedepan,” tandasnya. (arf/mkb)

  • Bagikan