Randis Mercy Milik Pemkab Polman Nungak Pajak

  • Bagikan
RANDIS MERCY. Kendaraan dinas milik Pemkab Polman Mercedes Benz GLS-Class 450 4 Matic sementara terparkir di lobi Kantor Bupati Polman. --ist--

POLEWALI RADAR SULBAR — Kendaraan dinas (Randis) Pemkab Polewali Mandar jenis Mercedes Benz GLS-Class 450 4Matic alias Mercy ternyata menunggak pajak kendaran sebesar Rp 10.498.000. Randis Mercy yang dulunya merupakan kendaraan dinas Bupati Polman saat Andi Ibrahim Masdar menjabat. Randis ini merupakan pengadaan tahun 2021 yang nilainya mencapai Rp 2,5 miliar.

Kini Randis Mercy ini dipakai oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Setda) Polman, I Nengah Tri Sumadana.

Mobil dinas Mercy ini memiliki nomor polisi DC 99 C ini sudah jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan sejal Juni 2024 lalu. Kepala UPTD Samsat Polewali, Andika saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 2 Agustus membenarkan Randis tersebut menungak pajak kendaraan sebesar Rp 10.498.000,-

“Tunggakan sudah dua bulan sejak Juni 2024. Nilai tunggakanya mencapai Rp 10.498.000,” kata Kepala UPTB Samsat Polman Andika.

Terpisah Kepala Badiang Aset Badan Keuangan Pemkab Polman Nurfadilah Sayadi mengaku tidak tahu menahu terkait belum terbayarnya pajak tahunan mobil dinas Mercy yang sempat dipakai Pj Sekda Polman I Nengah Tri Sumadana. Dia mengaku akan segera mengkoordinasikan tunggakan tersebut untuk diselesaikan.

“Mohon maaf untuk Mercy saya belum lihat bulannya, saya takut mengiyakan atau tidak, kalau memang belum terbayarkan. Insya Allah tahun ini kami sudah koordinasi dengan bagian umum,  untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan yang ada,” kata Nurfadilah kepada wartawan, Jumat 2 Agustus.

Meski begitu, dia mengaku jika Bagian Umum Pemkab Polman sedang menginventarisir semua kendaraan dinas milik Pemkab Polman yang belum terbayar pajaknya.

“Setahu saya dari Plh Kabag Umum sudah mengecek semua dan menginventarisir semua kendaraan dinas yang belum terbayar. Insya Allah akan terbayar. Kalaupun ada tunggakan Insya Allah tahun ini bisa kita selesaikan,” jelasnya. (mkb)

  • Bagikan

Exit mobile version