POLMAN, RADAR SULBAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sorot defisit anggaran Pemkab Polewali Mandar (Polman) yang mencapai Rp. 104 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini diutarakan Direktorat Kordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah IV KPK RI saat melakukan pertemuan dengan jajaran Pemkab Polman di ruang pola kantor bupati, Rabu 31 Juli 2024.
Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsubgah) Wilayah IV KPK RI, Tri Budi Rochmanto menyampaikan pihaknya menyoroti defisit anggaran di Pemkab Polman. Defisit ini akibat ketidakdisiplinan pengelolaan keuangan di Pemkab Polman.
“Kami menyoroti adanya defisit anggaran sebesar Rp 104 miliar. Kami berharap bukan hanya Pemkab yang konsen terhadap hal ini, tapi DPRD Polman juga konsen terhadap hal tersebut. Sehingga ada solusi kedepannya, defisit anggaran bisa teratasi dan tidak membebani anggaran,” jelas Tri Budi Rochmanto saat dikonfirmasi, usai pertemuan dengan jajaran Pemkab Polman, Rabu 31 Juli.
KPK meminta pemkab mulai melakukan pembenahan. Ia mengungkapkan defisit terjadi karena ketidakdisiplinan seperti anggaran DAK pendidikan yang sudah ditransfer pemerintah pusat tetapi peruntukkannya bukan membayarkan pihak ketiga yang mengerjakan proyek fisik DAK tetapi ke kegiatan lain. Sehingga timbul banyaknya hutang ke pihak ketiga.
“Hak pihak ketiga harus dibayarkan dengan melakukan recofusing anggaran dengan melihat mana kegiatan yang prioritas. Jika kegiatan tersebut tidak perlu tak usah dijalankan,” tegas Tri Budi Rochmanto.
Lanjutnya, apabila tidak dapat dilaksanakan lakukan komunikasi dengan pihak ketiga agar utang pemkab dapat dicicil. Terpenting APBD tidak berat karena kasian jika berat nanti kedepannya defisit bisa makin besar dan pembangunan akan mandek dan program tidak akan berjalan dengan baik.
Ia juga mengatakan dalam rapat koordinasi terkait penyelesaian ex Hak Guna Usaha (HGU) tadi sudah ada masukan dari Bupati sehingga sudah bisa melakukan evakuasi atau membatalkan surat ex HGU. Sebelumnya tidak bisa di sertifikatkan sekarang sudah bisa.
Rapat koordinasi dengan KPK RI selain dihadiri Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima juga hadir Kepala Inspektorat Polman Ahmad Saifuiddin, Kasi Datun Kejari Polman Amanat Pangalo, perwakilan BPN dan sejumlah pimpinan OPD Polman.
Tri Budi Rochmanto menyampaikan dalam kegiatan rapat koordinasi pencegahan korupsi yang hadir KPK adalah Satgas Pencegahan dan Penindakan. Ia menyampaikan beberapa agenda rakor hari ini dimulai dengan pembahasan lahan ex HGU Polman, MCP dan SPI 2024, tindak lanjut rekomendasi SPI 2023, pengawasan Pokir, pengawasan hibah, pengawasan PBJ strategis, perluasan piloting pengukuran BMD.
“Kami harap kehadiran kami dapat memberikan semangat. Apalagi kami mendengar bahwa kondisi Polman saat sedang tidak baik-baik saja dalam artian kondisi defisit kemudian penilaian opini BPK predikat WDP,” ujar Tri Budi Rochmanto.
Ia mengaku kehadirannya untuk mendorong tata kelola pemerintahan, mencegah terjadinya kesalahan yang memicu tindak pidana korupsi. Selain itu memastikan tata pemerintahan dilaksanakan secara efesien efektif untuk kemajuan masyarakat Polman.
Sementara anggota Direktorat Kordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah IV KPK RI, Eva Kartika menyoroti beberapa belanja yang dilakukan sejumlah OPD termasuk di Sekretariat DPRD Polman. Seperti belanja pemeliharaan kendaraan operasional dan belanja internet serta TV berlangganan di Setwan lebih besar dibanding anggaran pembangunan jembatan di salah satu desa di Polman anggaranya.
Selain itu, Eva Kartika juga menyoroti pengelolaan anggaran di BPKAD Polman dimana data perkembangan SKD dimana APBD tahun 2023 realisasi pendapatan 88,63 persen kemudian realisasi belanja 82 persen. Target PAD Rp 221 miliar tapi realiasasinya hanya 73 persen.
“Kalau kita lihat ketebatasan pengelolaan anggaran daerah, realisasi belanja agak lumayan diatas 80 persen. Tetapi ada beberapa catatan harus didalami bidang penindakan. Karena sebelum dilakukan pemeriksaan BPK, utang pihak ketiga yang tidak dibayarkan hanya Rp 70 miliar tetapi setelah dilakukan audit malah membengkak menjadi Rp 104 miliar,” terang Eva Kartika.
Selain itu ada proyek DAK yang sudah dilaporkan ke pemerintah pusat selesai dan dananya telah ditransfer ke kas daerah tetapi tak dibayarkan ke pihak ketiga sebagai penyedia. Ini terjadi karena tak disiplin dalam pengelolaan keuangan daerah. Temasuk DAK Pendidikan yang berbuntut adanya utang sebesar Rp 14 miliar kepada penyedia.
“Paling sedih mendengarkanya adalah dana non kapitasi Puskesmas yang nilainya mencapai Rp 3,5 miliar tak dibayarkan. Padahal dana non kapitasi ini telah disetor BPJS Kesehatan ke kas Pekab untuk membiayai kegiatan puskesmas. Tetapi tidak ditransfer ke masing masing puskesmas. Ini sangat menyedihkan karena disitu ada keringat tenaga kesehatan yang tak dibayarkan sementara mereka telah melakukan pelayanan kepada masyarakat. Mohon ini menjadi perhatian kedepan dan pemkab tertib dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.
Hal ini terjadi karena adanya proses penganggaran yang mengelami beberapa kali pergeseran dan pengaturan. Kalau sering dilakukan pergeseran maka pasti ada yang salah
Kepala Inspektorat Ahmad Saifuddin mengatakan kegiatan ini merupakan rakor pencegahan korupsi bukan penindakan. Ia berharap saran dan masukan dari Korsubgah Wilayah IV KPK RI dapat ditindaklanjuti sehingga kedepan pengelolaan anggaran makin bagus. (arf/mkb)