KPK Cek Pelayanan RSUD Hajjah Andi Depu Polewali

  • Bagikan
TINJAU. KPK RI saat melakukan pemantauan ke sejumlah layanan di RSUD Hajjah Andi Depu Polman, Rabu 31 Juli 2024. --Arif Budianto/Radar Sulbar--

POLEWALI, RADAR SULBAR — Selain mengadakan pertemuan dengan jajaran Pemkab Polewali Mandar. Kunjungan tim Direktorat Kordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke Polewali Mandar (Polman), Rabu 31 Juli juga memantau pelayanan publik.

Salah satu menjadi sasaran yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hajjah Andi Depu Polewali. Dalam pemantauannya, KPK RI menilai sarana prasarana yang dimiliki RSUD Hajjah Andi Depu Polewali sudah memadai.

Tujuan KPK ke RSUD terkait pencegahan korupsi. Karena RSUD ini salah satu pelayanan publik pada MCP. Dari koordinasi supervisi KPK ada area yang menjadi prioritas sehingga pihaknya ke RSUD Hajjah Andi untuk melihat standar pelayanan dan sarana prasarananya.

“Secara umum sarana prasarana layanan sudah berjalan dengan memadai. Tetapi kami tetap memberikan beberapa saran terkait dengan prasarana yang disampaikan ke Direktur RSUD Hajjah Andi Depu. Misalnya dalam sistem pengadaan yang lebih baik lagi dan kemudian pemilihan vendor IPAL yang kompoten,” jelas Direktorat Koordinasi Pencegahan dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, PIC Sulbar, Iwan Lesmana.

Pihaknya sudah menyampaikan beberapa saran untuk perbaikan kedepannya untuk pelayanan dan tata kelola di RSUD Hajjah Andi Depu agar lebih baik kedepan.

Direktur RSUD Hajjah Andi Depu Polewali dr Anita Umar menyampaikan kunjungan dari bagian Supervisi KPK ini terkait pemantauan layanan. Kesimpulan KPK setelah datang melihat langsung ke RSUD Hajjah Andi Depu lebih baik dari rumah sakit yang didatangi sebelumnya.

“Kami tetap menerima saran mereka terkait pengawasan untuk hal secara global pelayanan rawat jalan dan rawat inap sudah bagus dan sesuai standarisasi dan dari segi penunjang mereka juga sudah memberikan apresiasi,” jelas dr Anita.

Lanjutnya, sebagai pelayanan publik pengawasan harus lebih ditingkatkan dalam pelayanan untuk mencegah korupsi kecil seperti antrian. (arf/mkb)

  • Bagikan