MAMUJU, RADAR SULBAR – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, Asran Masdy menyatakan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi bersama BPJS Kesehatan Cabang Mamuju dan Dinas Sosial Provinsi Sulbar dalam mendukung Universal Health Coverage (UHC).
Asran menjelaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat terus berjalan hingga saat ini karena adanya konsep gotong royong dalam layanan kesehatan yang sudah berjalan. Cara gotong royong tersebut menurut Asran dapat meng-cover peserta yang sedang mengalami sakit dengan peserta JKN yang masih sehat dan rutin membayar iuran.
“Gotong royong dalam Program JKN yang dilakukan secara adil dapat memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat dengan baik,” ungkapnya (17/07).
Seiring dengan telah berjalannya UHC di Provinsi Sulawesi Barat, Asran juga menjelaskan pentingnya menjaga dan mempertahankan agar UHC di Provinsi Sulbar tetap bisa berjalan. Menurutnya, cara yang dapat dilakukan salah satunya dengan melalui klasifikasi penanganan penyakit prioritas.
“Dengan adanya UHC di Sulbar, hampir seluruh masyarakat telah terjamin dalam Program JKN. Oleh karena itu, harus diketahui penyakit prioritas yang ada di Sulawesi Barat,” jelasnya.
Asran melanjutkan, dengan adanya klasifikasi penyakit prioritas di Provinsi Sulawesi Barat, maka dapat diketahui penanganan penyakit yang menjadi prioritas dalam berjalannya Program JKN di Provinsi Sulbar.
“Penyakit prioritas pada suatu wilayah dipengaruhi oleh budaya dan kondisi daerah tersebut. Oleh karena itu, di Sulawesi Barat ini penyakit prioritas dalam Program JKN diantaranya adalah Diabetes, ISPA dan yang lainnya,” sambungnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju St. Umrah Nurdin, menyampaikan terima kasih atas kolaborasi yang dilakukan Dinas Kesehatan bersama Dinas Sosial Provinsi Sulbar dalam menjaga keberlangsung Program JKN di Provinsi Sulbar.
“Terima kasih kepada Dinkes Provinsi Sulbar atas kegiatan advokasi dan sosialisasi pembiayaan kesehatan dalam mendukung UHC di Provinsi Sulbar yang juga dihadiri oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat,” ucapnya.
UHC dalam Program JKN sangat diperlukan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Menurut Umrah, urgensi masyarakat harus menjadi peserta JKN karena biaya kesehatan yang terus mengalami peningkatan. Disamping itu juga adanya pergeseran pola penyakit dari infeksi ringan ke penyakit degeneratif kronis.
“Selain karena saat ini banyak masyarakat yang mengalami penyakit kronis, tarif biaya kesehatan terus mengalami kenaikan. Sehingga apabila masyarakat jatuh sakit dapat berdampak pada kondisi ekonomi dan sosial,” lanjutnya.
Umrah menambahkan, dengan adanya UHC di Provinsi Sulawesi Barat diharapkan masyarakat yang telah menjadi peserta JKN dapat menjaga keaktifannya. Karena memastikan keaktifan peserta menurut Umrah penting bagi setiap warga di Provinsi Sulbar, agar memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
“UHC adalah investasi, bukan biaya. Ini membantu membangun ekonomi yang stabil dan masyarakat yang kuat serta merupakan dasar untuk mengatasi ketidaksetaraan dalam akses ke layanan kesehatan. Semua pemangku kepentingan memiliki peran untuk mendukung terwujudnya UHC,” jelas Umrah.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Surdin menyampaikan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat, setiap daerah mempunyai karakteristik masing-masing, begitupun di Provinsi Sulawesi Barat.
“Di Provinsi Sulawesi Barat, masyarakat bisa masuk menjadi peserta PBI tanggungan Pemerintah Pusat apabila masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadi masyarakat yang belum masuk dalam DTKS nasional, maka bisa di-cover oleh daerah,” ujarnya.
Terkait dengan dukungan Dinas Sosial terhadap UHC adalah dengan terus mendukung masyarakat yang ingin mendaftar dalam DTKS. Tetapi menurutnya, masyarakat yang masuk dalam DTKS tiba-tiba terputus bantuannya dikarenakan adanya otomasi dalam Aplikasi SIKS-NG.
“Karena dalam aplikasi Dinas Sosial itu otomatis terdeteksi apabila ada dalam keluarga yg sudah bekerja sebagai ASN, perusahaan ataupun yang lainnya, sehingga penerima bantuan iuran dalam Program JKN akan dinonaktifkan,” tutupnya. (PN/af)