JAKARTA, RADAR SULBAR – DPRD Provinsi Sulawesi Barat mematangkan proses rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar Periode 2025-2028. Untuk itu Komisi DPRD Sulbar melakukan konsultasi ke KPI Pusat, Rabu 31 Juli 2024.
Rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Andi Muslim Fattah turut hadir beberapa Anggota Komisi diantara nya, Risbar Berlian Bachri, Dalif Arsyad, Irbad Kaimuddin. Rombongan diterima oleh Ketua Komisi Penyiaran Indoinesia Pusat, Ubaidillah beserta jajarannya.
Sekretaris Komisi I DPRD Sulbar, Andi Muslim Fattah mengatakan, masa jabatan KPID saat ini tersisa enam bulan sehingga saat ini waktu yang tepat untuk mematangkan persiapan. Karennaya dengan konsultasi ke KPI Pusat ini maka proses seleksi KPID Sulbar kedepan diharapkan lebih berkompeten, berkualitas.
“Kami berharap kunjungan ke KPI Pusat ini dapat memberikan gambaran konkret terkait proses seleksi anggota KPID Sulbar periode 2025-2028, untuk dapat memilih anggota yang kompeten. Sebagai langkah awal pertemuan, ini merupakan upaya berbagi pendapat dan juga membahas mekanisme soal perekrutan. Mekanismenya jelas, nanti kita akan persiapkan dengan baik mengenai seleksi Komisioner KPID,” tuturnya.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah, DPRD Provinsi Sulawesi Barat memiliki kewenangan untuk terlibat dalam semua tahapan seleksi. Mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, fit and proper test hingga uji publik. Meski begitu ia mengingatkan pentingnya perlibatan Pemerintah Daerah, unsur Masyarakat dan KPI termasuk profesional di bidangnya.
“Soal ketentuan mana yang boleh dan tidak yang diatur oleh tim seleksi dengan berpedoman pada regulasi di atasnya.”ucapnya.
Menurutnya, setiap pendaftar calon anggota KPID, harus melengkapi semua persyaratan administrasi dan tes yang telah ditentukan. Termasuk, menyertakan surat keterangan tidak terkait dengan kepemilikan media, bekerja di media, atau partai politik.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris KPI Pusat, Umri. Ia menjelaskan, dalam pemilihan Anggota KPI Pusat maupun KPID, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran.
“Ada banyak pertanyaan mengenai tata kelola kelembagaan KPI, termasuk dalam tata cara pemilihan anggota. Terkait hal ini kita berpedoman pada aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lanjut beliau, “Harapannya, nantinya baik di KPI Pusat maupun di KPI Daerah tercipta sinergitas yang lebih baik, sehingga kita dapat bekerja dengan lebih baik pula,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Diskominfo Sulbar Mustari Mula mengungkapkan akan mendukung penuh peran Komisi I untuk mempersiapkan seleksi Komisioner KPID. Sebab menurutnya, peran KPID sangat penting dalam mengawasi konten lembaga penyiaran di daerah.
“Kami Diskominfo sebagai perwakilan dari Pemerintah siap, jika dilibatkan untuk proses seleksi Komisioner KPID. Semoga kedepan KPID mendapat perhatian lebih karena perannya sangat penting di daerah untuk monitoring kegiatan,” kata Mustari Mula. (*)