MAMUJU, RADAR SULBAR –Dalam rangka meningkatkan pemahaman, tertib administrasi serta menciptakan sinergi di wilayah kerjanya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju menggelar sosialisasi perihal perkawinan campur, status keimigrasian dan kewarganegaraan, di Matos Mamuju, Selasa 30 Juli 2024
Turut hadir Hadir Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulbar, perwakilan Divisi Keimigrasian dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar, instansi pemerintah di kabupaten mamuju, perwakilan media, perwakilan biro perjalanan, perwakilan mahasiswa dan penduduk kab. Mamuju yang melakukan perkawinan campur.
Kepala Kanim Mamuju, Ikram A Taha menuturkan sosialisasi tersebut dilatarbelakangi oleh semakin maraknya perkawinan campur yang dilakukan Warga Negara Indonesia khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Mamuju, yang tentunya mempunyai dampak hukum terutama terkait status keimigrasian, kewarganegaraan pasangan dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut
“Diharapkan dengan sosialiasasi ini, masyarakat, terutama pasangan perkawinan campur dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta dapat mengurus segala administratif yang diperlukan agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari” jelas Ikram.
Kepala Divisi Administrasi, Rudi Hartono yang hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, dalam sambutannya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sangat penting, terutama dalam era globalisasi saat ini, di mana mobilitas antar negara semakin meningkat, termasuk dalam hal perkawinan antar warga negara yang berbeda. Perkawinan campur memiliki kompleksitas tersendiri, baik dari segi hukum, sosial, maupun budaya.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta, terutama dari instansi terkait dan pasangan perkawinan campur dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi yang ada. Hal ini tidak hanya bermanfaat dalam konteks personal, tetapi juga dalam konteks pelayanan publik yang lebih baik” jelas Rudi.
Rudi juga berpesan bahwa diadakannya sosialisasi ini agar instansi terkait mengetahui bahwa terdapat hak dan kewajiban dari WNI atau WNA yang melakukan perkawinan campur, begitupun hak dan kewajiban dari anak dari perkawinan yang sah.
Acara tersebut diisi beberapa materi, antara lain terkait Perkawinan Campur, Status Keimigrasian Dan Kewarganegaraan yang dibawakan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Ivan Ramos. Dan materi kedua terkait Kebijakan Adminduk Dalam Perkawinan Campuran Bagi Wna Dan Wni dibawakan oleh Agung Patolla selaku Kepala Disdukcapil Kab. Mamuju.
Pada acara ini pun terdapat sharing session dari para pelaku perkawinan campur yang membagikan pengalamannya dalam mengurus administrasi di instansi pemerintah serta sesi diskusi dan tanya jawab.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepada masyarakat, terutama pasangan perkawinan campur mengenai tata cara dan persyaratan-persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus dokumen administrasi keimigrasian, pernikahan dan kependudukan.(*)