MAMUJU, RADAR SULBAR – Persoalan kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Mamuju merupakan persoalan yang harus ditangani secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik di Desa, Kecamatan dan Kabupaten. Penanganan pencegahan kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu hal yang sangat penting di dalam masyarakat.
Kekerasan terhadap perempan didefinisikan setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi, oleh karena itu langkah-langkah pencegahan kekerasan terhadap perempuan pelu dilakukan secara serius dan terencana.
Hal ini sesuai UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai falsafah pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus, korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan harus mendapat perlindungan oleh negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan mertabat kemanusiaan.
Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan selain pemerintah juga harus melibatkan lembaga non pemerintah serta organisasi masyarakat sipil, kerjasama antar berbagai lembaga dan organisasi dapat meningkatkan efektivitas dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan, serta memberikan dukungan yang komprehensif bagi korban kekerasan. Melalui langkah-langkah ini diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya melindungi perempuan, serta memberikan dukungan yang komprehensip bagi korban kekerasan. Dan diharapkan masyarakat dapat lebih peduli serta bersikap proaktif dalam melindungi perempuan dari kekerasan.
Banyak korban kekerasan terhadap perempuan tidak mengetahui apa yang harus dilakukan bila mengalami kekerasan, banyak yang tidak teridentiikasi atau tidak tercatat dengan baik sehingga terkesan masih sporadis dan tidak lengkap, dan juga banyak korban takut melapor dengan alasan mereka menganggap kekerasan dialami sebagai aib keluarga, oleh karena itu korban enggan melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya karena tidak ingin aibnya diketahui oleh khalayak umum, selain itu ada juga stigma dimasyarakat yang memandang kekerasan terutama kekerasan seksual sebagai hal yang memalukan juga menjadikan korban takut untuk melapor karena adanya ancaman dari pelaku, mereka takut orang-orang tidak percaya dengan ceritanya dan juga mereka merasa bahwa apa yang mereka alami bukan kejahatan serius.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Mamuju melakukan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan di Desa/Kelurahan dan juga dibutuhkan upaya bersama dari setiap elemen masyarakat untuk mendukung korban agar tumbuh perasaan aman untuk melaporkan segala bentuk kekerasan yang dialaminya. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan memberikan edukasi pemahaman kepada masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Tujuan sosialisasi ini adalah mengadvokasi dan memberikan informasi kepada peserta tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan serta memberikan pemahaman tentang hak-hak perempuan kepada peserta terkait dampak negatif yang terjadi akibat kekerasan terhadap perempuan.
Peserta dapat membagikan ilmu yang didapatkan kepada masyarakat luas, sehingga dapat mengurangi segala bentuk gangguan/ancaman kekerasan yang menimpa perempuan, selain itu mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan terhadap perempuan.
Acara Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan di Desa Bonda Kecamatan Papalang tanggal 17 Juli 2024 dibuka oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hj. Andi Nurmiati, SP.,M.Si, hadir Sekretaris Camat Papalang dan Kepala Desa Bonda.
Narasumber terdiri dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hj. Masithah Syam, S.Pd, Sekretaris DPPPA, Hj. Andi Nurmiati, SP.,M.Si, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Mamuju, Hajrul Malik, S.Ag, dan Kepala Bidang KDRT, Hj. Hartati, SE.,M.Si.
Sasaran kegiatan adalah aparat Desa, PKK, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, majelis ta’lim, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, PATBM dan Forum Anak yang berjumlah 85 orang. (ADV)