POLEWALI, RADAR SULBAR — Tiga pemuda asal Polman harus menghabiskan separuh waktunya di balik jeruji besi setelah terbukti tersandung kasus narkoba yang diamankan langsung oleh personel Direktorat Polda Sulbar.
Diketahui ketiga pemuda inisial AL (33), AS (34) dan A (27) di bekuk tim Ditrektorat Narkoba Polda Sulbar pada hari Minggu 21 Juli 2024 lalu di Desa Mapilli Kecamatan Luyo Kabupaten Polman. Dua pria diamankan saat berada di dalam bengkel diduga sedang mengkonsumsi sabu, dan pria lainnya diamankan di dalam rumahnya pada alamat yang disebutkan.
Dari tangan ketiga tersangka itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening diduga berisi sabu dan 1 (satu) buah pirex diduga berisi sabu. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sebuah HO dan Hendphone milik tersangka.
Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Cristian Rony Putra melalui Kabid Humas Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan penangkapan terhadap tiga pria itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di Wilayah Mapilli Polman.
Menyikapi informasi itu, petugas langsung melakukan survilenca atau pembuntutan dan berhasil mengamankan AL dan AS yang saat itu berada dalam bengkel di Desa Mapilli dan petugas mengamankan pirex berisi sabu.
Kemudian petugas kembali melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Desa Mapilli dan ditemukan A mengantongi sebuah saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Saat dilakukan introgasi, A mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang masih dirahasiakan identitasnya.
“Saat ini ketiga pria asal Polman itu, diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)