JAKARTA, RADAR SULBAR – Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin mengimbau seluruh warga peradilan di Indonesia, termasuk anggota keluarganya, untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online (daring) karena merupakan fenomena yang memprihatinkan.
Syarifuddin, sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa warga peradilan bertanggung jawab untuk melindungi setiap anggota keluarga dan masyarakat dari penyebaran fenomena judi daring.
“Bahkan, kita harus turut berkontribusi dalam pemberantasan judi online bersama-sama dengan pemerintah dan seluruh elemen yang terkait,” ucap Syarifuddin saat memberikan pembinaan bagi seluruh aparatur peradilan Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (18/7).
Menurut dia, praktik judi daring yang makin meluas memerlukan perhatian serius. Judi daring, kata dia, fenomena tersebut merupakan salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi yang perlu diwaspadai.
Terlebih, sambung Syarifuddin, praktik perjudian melalui platform digital tidak hanya oleh orang dewasa, tetapi juga telah menyebar ke kalangan remaja maupun anak-anak.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius serta tindakan tegas dari semua pihak. Kita bertanggung jawab untuk melindungi setiap anggota keluarga dan masyarakat pada umumnya dari penyebaran fenomena perjudian online,” katanya.
Pada forum itu, Ketua MA juga mengingatkan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan kepada satuan tugas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk memberantas judi daring.
“Hal ini tidak menutup kemungkinan akan berujung pada penegakan hukum yang nanti pada akhirnya akan bermuara di pengadilan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Syarifuddin meminta agar para hakim di lingkungan MA benar-benar cermat ketika memeriksa perkara yang bersentuhan dengan teknologi.
“Jika hal itu di luar pemahaman kita, jangan ragu untuk meminta bantuan ahli yang bisa menerangkan tentang cara kerja teknologi yang bersangkutan. Jangan sampai akibat dari ketidaktahuan, akhirnya keliru dalam membuat pertimbangan hukum,” katanya. (ant)