Jelang Batas Akhir, Sejumlah OPD Belum Tuntaskan Temuan BPK

  • Bagikan

POLEWALI, RADAR SULBAR — Menjelang batas akhir pengembalian temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan pengelolaan keuangan Pemkab Polman tahun 2023. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki temuan hingga menjelang tiga hari batas akhir, 21 Juli belum juga mengembalikan temuan BPK.

Inspektorat Polewali Mandar mengungkap dari sejumlah temuan baru baru dua pihak yang melakukan pengembalian temuan ke kas daerah (Kasda). Kepala Inspektorat Polman Ahmad Saifuddin bersama Sekertaris Inspektorat Polman Arifin Yambas saat ditemui, Kamis 18 Juli menyampaikan dari sekian banyaknya temuan BPK baru dua pihak saja yang telah melakukan pengembalian. Yakni Bendahara Puskesmas Pelitakan dan Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Setda Polman.

Khusus bendahara pengeluaran Bagian Umum Setda Polman telah mengembalikan temuan sebesar Rp. 2 miliar dari total temuan Rp 4,3 miliar. Bersangkutan masih harus mengembalikan kekurangan Rp. 2,3 miliar lagi. Sementara bendahara Puskesmas Pelitakan juga telah mengembalikan temuan.

“Sejauh ini sampai pada hari ini baru dua pihak yang melakukan pengembalian hasil temuan BPK. Keduanya juga belum melunasi temuan dimana bendahara Puskesmas Pelitakan masih harus mengembalikan Rp. 20 jutaan lagi. Sementara Bendahara Bagian Umum Setda masih setengahnya,” terang Sekertaris Inspektorat Polman Arifin Yambas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, OPD yang belum melakukan pengembalian temuan yakni Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dispop, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ia juga menyampaikan, pihaknya baru saja menerima kunjungan DLHK Polman untuk menindaklanjuti temuan BPK. Pihak DLHK sudah siap untuk mengembalikan temuan hasil pemeriksaan BPK.

“Awalnya tidak mau bertanggungjawab karena katanya tidak pernah ambil uang. Tapi tadi pak Inspektur ingatkan bahwa jika tidak diganti maka akan menjadi ranah aparat penegak hukum (APH),” jelas Arifin Yambas.

Ia juga mengungkapkan, BPK tidak mungkin salah dalam memberikan laporan hasil pemeriksaan. Karena mereka sudah banyak mencatat hasil wawancara termasuk telah memeriksa bendahara DLHK Polman.

Temuan di Dinas LHK Polman yang harus di kembalikan ke kas daerah sebesar Rp. 200 juta. Sebelumnya temuan yang Rp. 60 juta sudah dikembalikan ke kasda. Tanda terima setoran langsung dibawah ke BPK bersamaan saat bendahara Puskesmas Pelitakan melakukan pengembalian ke kasda.

“Temuan Rp. 200 juta ini melekat di Bidang Kebersihan,” ujar Arifin Yambas.

Inspektorat Polman menyampaikan semua OPD yang memiliki temuan telah disurati dan diingatkan bahwa batas waktu pengembalian ke kasda yang diberikan oleh BPK RI hanya sampai pada tanggal 21 Juli 2024.

Kepala Inspektorat Polman Ahmad Saifuddin mengitakan OPD yang memiliki temuan dan menjadi rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti. Jika tidak ditindaklanjuti akan berdampak hukum.

“Tindaklanjutnya ini batas waktunya hanya 60 hari, apabila tidak ditindaklanjuti maka akan otomatis diambil alih oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Pihak yang memiliki temuan rekomendasi sudah mengetahuinya sehingga diminta segera menyelesaikannya,” jelas Ahmad Saifuddin.

Terpisah, Kepala Dinas LHK Polman Mohammad Jumadil mengatakan dirinya dipanggil oleh Inspektorat untuk memediasi bendahara tahun anggara 2023 dan PPTK dan PPK. Ia menyampaikan, awalnya mereka berkeras karena merasa tidak ada penyelewengan tapi sudah dimediasi dan sudah ada itikad baik untuk mengembalikan.

“Hari ini sudah ada yang setoran yang masuk ke kasda. Terpenting ada itikad baiknya dulu karena sudah menyetor,” jelas Jumadil.

Lanjutnya, temuan ini terjadi ditahun anggaran 2023 saat dirinya belum menjabat Kadis DLHK. Itu zaman pelaksana tugas dihabat Agusniah dan Sukirman Saleh. (arf/mkb)

  • Bagikan

Exit mobile version