Minyak Kita Langka dan Mahal, Disperindagkop Duga Ada Penimbunan dan Panic Buying

  • Bagikan
PEDAGANG. Salah seorang pedagang minyak goreng di Pasar Sentral Pekkabata sementara melayani pembeli Minyakita, Selasa 16 Juli 2024.

POLEWALI RADAR SULBAR — Wacana Kementerian Perdagangan RI untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Minyakita dari Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.500 membuat terjadinya kelangkaan di pasaran.

Sejak beredarnya informasi wacana kenaikan HET Minyakita, minyak goreng subsidi pemerintah ini sudah mulai sulit di dapatkan di pasaran. Bahkan saat ini harga Minyakita dijual diatas HET yang ditetapkan oleh pemerintah dikisaran Rp.16.000 perliter.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UMKM Polman, Andi Chandra Sigit saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juli mengakui adanya kenaikan harga Minyakita dipasaran tidak lagi sesuai HET. Ini imbas adanya wacana kenaikan HET dari pemerintah sehingga pedagang pengecer mulai menaikkannya hingga harga Rp 16.000 per liter.

Selain itu ada indikasi pedagang melakukan penimbunan stok untuk menunggu harga HET yang baru kemudian nanti dijual sehingga mereka mendapat keuntungan besar. Kelangkaan juga terjadi adanya konsumen panic buying sehingga memborong minyak goreng subsudi tersebut.

“Terkait kelangkaan ini kami langsung berkoordinasi dengan Bulog. Diakui memang ada sedikit kendala distribusi tetapi itu sudah diatasi. Tetapi kemarin sudah datang stok Minyakita sekira 10 ton dan langsung distribusikan ke pengecer Minyakita,” beber Andi Chandra.

Sebenarnya produk Minyakita stoknya selalu dipasok dari Bulog, tapi karena diduga pedagang menyimpan atau menimbun barangnya karena isu akan kenaikan harga nantinya akan dijual mahal. Selain itu masyarakat panic buying membuat permintaan minyak goreng tinggi sehingga terkesan langka dan otomatis harganya naik.

Pihaknya akan melakukan pengawasan kepada pedagang khususnya agen Minyakita. Jika ditemukan adanya upaya penimbunan maka akan dikenakan teguran hingga sanksi pencabutan izin usaha.

“Jika nantinya ditemukan stok Minyakita dengan label harga lama dijual dengan HET baru itu termasuk pelanggaran. Jika pemerintah betul betul menaikkan HET Minyakita sementara pedagang masih memiliki stok lama harus dijual dengan harga lama juga. Pedagang tidak boleh menjual Minyakita kemasan lama dengan HET baru nantinya,” tegas Andi Chandra.

Pihaknya bersama Bulog juga sering ke lapangan memberikan sosialisasi kepada pedagang agar tak menimbun Minyakita. Jika sudah disosialisasikan masih ada juga pedagang yang melakukan penimbunan maka akan dikenakan sanksi.

“Jika ada pedagang yang ditemukan menimbun dan menjual diatas harga akan dikenakan sanksi pencabutan sebagai distributor Minyakita. Kemudian tak akan lagi diberikan rekomendasi untuk menjadi distributor,” tambahnya.

Sementara salah seorang pedagang Pasar Sentra Pekkabata, Rahma mengaku menolak jika pemerintah menaikkan HET Minyakita lantaran akan berdampak kepada penjualan lantaran harganya yang akan melambung tinggi.

“Tidak setuju, tapi apa boleh buat kalau itu sudah keputusan pemerintah, tetapi kalau bisa tidak usah dinaikkan. Karena harga seperti ini saja sudah kurang pembeli, masyarakat lebih memilih minyak goreng merek lain, apa lagi kalau sudah naik harganya pasti akan semakin kurang peminatnya,” kata Rahma.

Menurutnya, saat ini Minyakita sudah mulai langka dipasaran, pedagang mengaku sulit menemukan minyakita pasca adanya wacana kenaikan harga.

“Susah sekali dapat, saya sempat tidak menjual Minyakita, ini barusan lagi dapat stoknya, dalam sebulan itu bisa dapat tiga kali,” tandasnya. (mkb)

  • Bagikan