POLEWALI, RADAR SULBAR — Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 ditemukan adanya kekuarangan volume pekerjaan sejumlah proyek.
Kekurangan volume pekerjaan proyek konstrusi itu terjadi pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nilainya mencapai Rp 2 miliar lebih. Salah satu pekerjaan kontruksi yang ditemukan terdapat kekurangan volume yang berpotensi merugikan negara yakni proyek pembangunan gedung Pramuka Cadika Kelurahan Madatte. Sumber anggarannya melekat di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispop) Polman. Hasil audit BPK dan Inspektorat Polman ditemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan proyek Gedung Pramuka Cadika dengan total Rp. 26.237.629.
Tim Tindaklanjut Inspektorat Polman Ramlah Tato menyampaikan, temuan kekurangan volume ada sejumlah proyek infrastruktur pada tahun 2023 tersebut tersebar dibeberapa OPD pengampuh Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Total temuan BPK kekurangan volume pekerjaan proyek totalnya mencapai Rp. 2 miliar. Pekerjaan ini terdapat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, RSUD Hajjah Andi Depu, Dispop dan Dinas Kelautan dan Perikanan,” terang Ramlah Tato, saat dikonfirmasi Sabtu lalu.
Denda kekurangan volume pekerjaan tersebut harus dikembalikan oleh rekanan. Tetapi Ia mengaku pihaknya mangalami kesulitan dalam melakukan penagihan ke para rekanan yang memiliki temuan kekurangan volume karena besarnya temuan tersebut.
Ramlah Tato juga mengungkapkan, informasi dari Dinas PUPR belum ada penyetoran dari pihak rekanan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Polman Arsyad Afandi menyampaikan, pihaknya bisa saja melakukan blacklist terhadap rekanan. Jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya menyurat ke Bagian PBJ untuk dilakukan blacklist terhadap rekanan yang memiliki permasalahan di tahun sebelumnya.
“Belum ada daftarnya dan kalaupun ada temuan itu tidak menjadi masalah. Karena kalau ada kegiatannya nanti setelah cair uang muka kegiatannya baru dibayarkan itu tidak masalah,” ujar Arsyad Afandi.
Ia juga menyampaikan sejauh ini proses lelang sudah berjalan. Kegiatan yang telah ditayangkan sudah memasuki tahapan masa sanggah selama lima hari kerja. Apabila tidak ada sanggahan akan diumumkan. Kemudian kegiatan yang menggunakan DAK, Arsyad Afandi menyampaikan yang sudah terkontrak adalah pengadaan obat, buku dan sebagainya. (arf/mkb)